Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang

Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Berharap Putusan Hakim Seadil-adilnya

Keluarga dari siswa yang membunuh begal di Malang sangat berharap keputusan hakim kepada sang anak diberikan seadil-adilnya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
ZA saat menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Keluarga dari siswa yang membunuh begal di Malang sungguh berharap keputusan Hakim kepada sang anak diberikan seadil-adilnya.

Mengingat terdakwa ZA itu harus menjalani kegiatan belajar di sekolah di usianya yang masih 17 tahun.

Namun, hari ini, Kamis (23/1/2020) adalah hari penentuan nasibnya.

Pasalnya, pria berusia 17 tahun itu hari ini akan menjani sidang putusan.

Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Seadil-adilnya untuk anak saya (ZA). Dia juga harus mendapat pendidikan yang baik ke depan," beber ayah tiri ZA berinisial S.

Sidang yang padat sejak pekan lalu, membuat keluarga ZA bolak balik dari rumahnya ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Menurutnya, itu membutuhkan kesabaran dan tenaga. S menyerahkan semuanya proses hukum yang berjalan. Sembari berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Bhakti Riza.

"Semoga sidang putusan berjalan lancar," katanya.

BREAKING NEWS - Siswa Bunuh Begal di Malang Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen

Beli Sabu Rp 200 Ribu, Taufik Ajak Pacar Nyabu Bareng di Kamar Kos, Berujung Digerebek Polisi

Pelaku Curanmor di Pinggir Sawah Ditangkap Polres Situbondo, 2 Pelaku Lainnya Ditetapkan DPO

Pameran Lukisan Bertajuk ‘Ekspresi Rupa’ Karya Pelukis Jawa Timur di Lobby Ibis Hotel Surabaya

ZA berboncengan dengan ayah tirinya saat mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen
ZA berboncengan dengan ayah tirinya saat mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen (TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO)

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, para petugas kepolisian sedang berjaga di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Ada pula masyarakat yang akan menggelar aksi solidaritas untuk ZA.

Mereka juga dikabarkan datang mengerumuni Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan, ada alasan valid yang menerangkan bahwa ZA memang sedang membela diri.

Maka dari itu ada putusan lepas, Bhakti Riza menjelaskan, putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan.

Bhakti Riza berharap Majelis Hakim memutuskan secara adil.

Menurut Bhakti Riza, putusan yang adil bisa berpengaruh pads masa depan ZA yang masih pada usia pelajar.

"Artinya bebas dari jeratan hukum. Dan berikan​ putusan seadil-adilnya." tutur Bhakti Riza.

Disebut untuk Membina Siswa Malang Bunuh Begal, LKSA Darul Aitam:Tak Ada Metode Khusus Pembinaan ABH

Hotman Paris Bela Siswa yang Bunuh Begal di Malang, Kuasa Hukum ZA: Terima Kasih, Pengacara Senior

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved