Bandar Narkoba Kelas Kakap asal Madura Dituntut 7 Tahun Penjara, Sempat Menyangkal saat Disidang
Bandar narkoba kelas kakap asal Madura dituntut 7 tahun penjara. Sempat menyangkal saat disidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria Pamekasan harus duduk di meja pesakitan gegara ketahuan mengedarkan sabu.
Ketika diringkus polisi, dirinya sempat menyangkal.
Kini nasib bandar narkoba mendekam di bui.
• Wajah Pasrah Pria Madura Saat Polisi Gresik Cegat & Ambil Kunci Motor, 10 Bungkus Sabu Ada di Baju
Pria Pamekasan itu ialah terdakwa Sipudin (38).
Terdakwa Sipudin dituntut Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, Sri Rahayu selama 7 tahun penjara, Kamis (23/1/20200.
"Memohon, kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sipudin, dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata jaksa dari Kejati Jatim itu.
Selain hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsider enam bulan penjara kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Sipudin telah terbukti secara sah.
Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• FAKTA Baru Bapak Bejat Trenggalek Gauli 2 Putri Kandung, Anak Pertama Dinodai 4 Kali di Samping Cucu
Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Muhamad Aris menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.
"Pledoi yang mulia," sahut Aris menanggapi tawaran ketua majelis hakim Pujo Saksono.
Dalam kasus ini, terdakwa Sipudin hingga pada agenda tuntutan, tetap menyangkal bahwa sabu yang ditemukan saat dirinya ditangkap tidak pernah sekalipun mengakuinya.
• Ustaz di Madura Sebut Sabu Tak Haram hingga Ajak Santri, Mengaku Tingkatkan Semangat Membaca Alquran
Untuk diketahui, Tim reserse Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap Madura bernama Sipudin.
Dari hasil penggerebekan di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan sabu seberat 14,80 gram.
Tidak hanya sabu yang berhasil diperoleh polisi, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
• Dua Pemuda Surabaya Gagal Pesta Sabu di Rumah, Keburu Ditangkap Polisi di Jalan Saat Bawa Narkoba
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita dua senjata api milik terdakwa.
Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (27/4/2019) silam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB yang dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.
Suksesnya polisi menangkap bandar narkoba kelas kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
• Modus Pemuda Situbondo Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Dijual ke Teman & Raup Untung Rp 14 Juta
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati