Beli Sabu Rp 200 Ribu, Taufik Ajak Pacar Nyabu Bareng di Kamar Kos, Berujung Digerebek Polisi
Hasrat pasangan kekasih dari Surabaya untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dibuyarkan Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hasrat pasangan kekasih dari Surabaya untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dibuyarkan Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya.
Keduanya digrebek di dalam kamar kos yang terletak di Jalan Pandigiling Surabaya, Minggu (5/1/2020) dini hari.
Pasangan kekasih itu bernama Taufik (44) warga Dusun Pesantren, Kabupaten Probolinggo dan Firstian Novalina (28) warga Ketintang Barat gang Buntu Surabaya.
Ketika digerebek Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, pasangan kekasih ini sedang asyik menikmati sabu di dalam kamr kos.
• Pelaku Curanmor di Pinggir Sawah Ditangkap Polres Situbondo, 2 Pelaku Lainnya Ditetapkan DPO
• Hotman Paris Bela Siswa Bunuh Begal di Malang, Keluarga Terima Kasih, Ingin Proses Hukum Lancar
Lebih lanjut, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu dan satu poket sabu sisa seberat 0,02 gram di kamar kos tersangka.
• Disebut untuk Membina Siswa Malang Bunuh Begal, LKSA Darul Aitam:Tak Ada Metode Khusus Pembinaan ABH
• Pameran Lukisan Bertajuk ‘Ekspresi Rupa’ Karya Pelukis Jawa Timur di Lobby Ibis Hotel Surabaya
Saat diinterogasi, kedua tersangka baru tiga kali berpesta sabu bersama.
Barang tersebut didapat oleh tersangka Taufik dengan cara membelinya kepada temannya yang masih DPO.
"Beli 200 ribu. Kemudian saya ajak pacar saya ini. Terus nyabu bareng. Baru tiga kali beli di M (DPO)," akunya.
Kini kedua pasangan kekasih itu mendekam ditahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya. Mereka dijerat pasal Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Pembersihan Sungai Buntung Waru Sidoarjo Diawasi Langsung Gubernur Khofifah
• Pembangunan Pasar Polowijo Kolpajung akan Direalisasikan, Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp 100 M
Penulis: Firman Rachmanuddin
Editor: Elma Gloria Stevani