Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beli Sabu Rp 200 Ribu, Taufik Ajak Pacar Nyabu Bareng di Kamar Kos, Berujung Digerebek Polisi

Hasrat pasangan kekasih dari Surabaya untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dibuyarkan Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Dua Tersangka penyalahguna narkotika di Mapolsek Wonokromo 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hasrat pasangan kekasih dari Surabaya untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dibuyarkan Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya.

Keduanya digrebek di dalam kamar kos yang terletak di Jalan Pandigiling Surabaya, Minggu (5/1/2020) dini hari.

Pasangan kekasih itu bernama Taufik (44) warga Dusun Pesantren, Kabupaten Probolinggo dan Firstian Novalina (28) warga Ketintang Barat gang Buntu Surabaya.

Ketika digerebek Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, pasangan kekasih ini sedang asyik menikmati sabu di dalam kamr kos.

Pelaku Curanmor di Pinggir Sawah Ditangkap Polres Situbondo, 2 Pelaku Lainnya Ditetapkan DPO

Hotman Paris Bela Siswa Bunuh Begal di Malang, Keluarga Terima Kasih, Ingin Proses Hukum Lancar

"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas kedua pasangan bukan suami-istri itu. Lalu kami lakukan penyelidikan lantaran informasi menyebut jika kerap konsumsi sabu. Kami lakukan penggerebekan dan benar memang saat iti sedang konsumsi sabu," beber Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu dan satu poket sabu sisa seberat 0,02 gram di kamar kos tersangka.

Disebut untuk Membina Siswa Malang Bunuh Begal, LKSA Darul Aitam:Tak Ada Metode Khusus Pembinaan ABH

Pameran Lukisan Bertajuk ‘Ekspresi Rupa’ Karya Pelukis Jawa Timur di Lobby Ibis Hotel Surabaya

Saat diinterogasi, kedua tersangka baru tiga kali berpesta sabu bersama.

Barang tersebut didapat oleh tersangka Taufik dengan cara membelinya kepada temannya yang masih DPO.

"Beli 200 ribu. Kemudian saya ajak pacar saya ini. Terus nyabu bareng. Baru tiga kali beli di M (DPO)," akunya.

Kini kedua pasangan kekasih itu mendekam ditahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya. Mereka dijerat pasal Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pembersihan Sungai Buntung Waru Sidoarjo Diawasi Langsung Gubernur Khofifah

Pembangunan Pasar Polowijo Kolpajung akan Direalisasikan, Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp 100 M

Penulis: Firman Rachmanuddin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved