Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jawaban Lirih Ayah Hamili Anak Kandung Vonis 18 Tahun Bui, Bikin Geram Hakim 'Tak Sesali Perbuatan'

Jawaban Lirih Ayah Hamili Anak Kandung Vonis 18 Tahun Bui, Bikin Geram Hakim 'Tak Sesali Perbuatan'.

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
SURYA/M TAUFIK
Suasana sidang putusan bapak bertahun-tahun hamili anak kandung di Sidoarjo 

Jawaban Lirih Ayah Hamili Anak Kandung Vonis 18 Tahun Bui, Bikin Geram Hakim 'Tak Sesali Perbuatan'

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Muslimin harus meringkuk di dalam penjara selama 18 tahun.

Pria 39 tahun di Sidoarjo yang tega menggauli anak kandungnya bertahun-tahun hingga hamil itu juga wajib membayar denda Rp 500 juta, atau menggantinya dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hal itu sebagaimana vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada bapak bejat tesebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (23/1/2020).

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan," kata hakim Eni Sri Rahayu, ketua majelis hakim membaca amar putusannya.

Ulang Tahun ke-44, Pelatih Timnas U-16 Bima Sakti Dapat Kado Manis, Suporter di Sidoarjo Beri Ucapan

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Uang dan Motor Bacabup Kelana Aprilianto ke PDIP Sidoarjo

Bongkar Makam Pemuda Sidoarjo & Autopsi 3 Jam oleh Polisi, Kejanggalan Pengeroyokan Jadi Sebab

Hukuman tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Namun, hakim dan jaksa sepakat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Eni Sri Rahayu.

Tentang vonis yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa, pertimbangannya kejahatan yang dilakukan terdakwa cukup lama, dan berulang kali.

Terdakwa terbukti memaksa korban agar melayani nafsu bejatnya sejak sekira tahun 2017 lalu, ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.

Ketika rumah sedang sepi, utamanya saat istri terdakwa yang juga ibu korban bekerja dari pukul 05.00 WIB sampai 15.00 WIB, terdakwa biasa memaksa anaknya untuk menuruti nafsu bejatnya.

Biasa dilakukan ketika korban sedang libur sekolah. Terdakwa selalu mengancamnya. Tidak memberi uang saku dan akan membunuh ibu serta adiknya, jika tidak mau melayani.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dia berulang kali melakukan kejahatan itu," lanjut ketua majelis.

Dalam persidangan juga terungkap, perbuatan biadab itu berlangsung sekira tiga tahun. Tanpa diketahui ibu korban dan keluarga lain. Korban sendiri hanya menurut dan memilih selalu diam karena berada di bawah ancaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved