Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kilas Kriminal Jatim

KILAS KRIMINAL JATIM: Pria Dewasa Rungkut Cabuli Paksa Bocah hingga Pria Tulungagung Kelabui Dokter

Kilas Kriminal Jatim - Pria dewasa di Rungkut Surabaya cabuli paksa bocah hingga pria Tulungagung dokter demi dapat obat psikotropika.

Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock via telegraphindia.com
Ilustrasi pencabulan - KILAS KRIMINAL JATIM: Pria Dewasa Rungkut Cabuli Paksa Bocah hingga Pria Tulungagung Kelabui Dokter. 

Kini kedua pasangan kekasih itu mendekam ditahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya. Mereka dijerat pasal Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Dua Pria Tulungagung Kelabui Dokter, Pura-pura Sakit Demi Dapat Obat Psikotropika

Obat penenang jenis Alprazolam yang disita dari dua tersangka yang ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung.
Obat penenang jenis Alprazolam yang disita dari dua tersangka yang ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung. (TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES)

Jajaran Satreskoba Polres Tulungagung menangkap 31 tersangka, dari 20 perkara selama 1 Januari-22 Januari 2020.

Dari 20 kasus itu, polisi mengungkap modus peredaran obat penenang jenis Alprazolam dan Alganax.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Heru Suyoko (40) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dengan barang bukti 16 butir Alganax dan satu butir Alprazolam.

Adapun tersangka kedua yaitu, Khoirul Anam (35) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dengan barang bukti 37 pil Alprazolam.

Menurut kasat reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono, sebenarnya obat ini dijual sangat ketat dengan hanya melayani resep dokter.

Namun, para tersangka punya trik untuk mendapatkan obat ini, dengan pura-pura menderita gelisah dan sulit tidur.

“Kami sudah menangkap lima tersangka pengedar psikotropika dengan modus ngakali dokter,” terang AKP Suwancono.

Setelah obat ini ditebus, tersangka tidak mengonsumsinya, melainkan dijual kembali.

Dengan harga per lembar sekitar Rp 140 ribu dan ditambah biaya ke dokter, tersangka bisa mengambil keuntungan Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.

Karena resep tidak bisa dikopi, maka para tersangka pindah lagi ke dokter lain untuk mendapatkan resep yang sama.

Baca selengkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved