Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang

Kondisi Kejiwaan Siswa Bunuh Begal di Malang Saat Sidang Putusan, Bapas: Normal, Tapi Dia Shock

PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto memastikan kondisi kejiwaan dari remaja pembunuh begal di Malang berinisial ZA dalam kondisi normal.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunJatim.com
ZA akan mendapat pembinaan layaknya seorang santri pondok pesantren saat dibina di LKSA Dairul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. 

TRIBUNJATIM,COM, MALANG - PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto memastikan kondisi kejiwaan dari remaja pembunuh begal di Malang berinisial ZA dalam kondisi normal saat menjalani serangkaian sidang.

Meski disebut normal, Indung Budianto menerangkan, pihaknya akan memberikan penganganan psikologis untuk meningkatkan semangat pendidikan ZA.

"Memang mungkin ada shock ya. Tapi terpantau normal. Tapi yang jelas kami juga berikan pendampingan secara psikologi," beber Indung Budianto.

ZA akan mendapat pendampingan selama satu tahun di LKSA Darul Aitam.

LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Di sana ZA akan mendapat pendidikan layaknya santri pondok pesantren.

Ilmu agama akan diberikan kepada remaja yang memiliki hobi futsal itu.

 

Divonis Setahun Pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang, Siswa Bunuh Begal Bakal Dibina Layaknya Santri

Siswa Bunuh Begal di Malang Dituntut Setahun Pembinaan, Pihak LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi

Informasi sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.

Hakim​ memutuskan,​ ZA​ terbukti​ melakukan​ tindakan​ penganiyayaan​ berujung​ kematian berdasar Pasal 351 KUHP.

Unsur unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.

"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiyayaan​ Pasal 351​ KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza usai sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.

Sidang Putusan Siswa SMA Bunuh Begal di PN Kepanjen Dijaga Jajaran Polres Malang

Putusan Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal: ZA Dibina di LKSA Darul Aitam Selama Setahun

Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.

Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.

Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.

Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved