Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang

Menilik LKSA Darul Aitam, Tempat Remaja Pembunuh Begal di Malang Jalani Hukuman Pembinaan 1 Tahun

Menilik LKSA Darul Aitam, tempat remaja ZA pembunuh begal dijatuhi hukuman pembinaan satu tahun oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Kukuh Kurniawan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. 

Sedangkan untuk pendidikan non formal, ada TPQ (Taman Pendidikan Qur'an), Madrasah Diniyah, Tahfidz Al- Quran, pelajaran kitab kuning, pendidikan dakwah, hingga balai pelatihan kerja.

Persik Kediri Sudah Sepakat dengan 1 Pemain Asing, Manajer Macan Putih Masih Bungkam Soal Sosoknya

Pemprov Jatim Bakal Pertajam Proyek Minapolitan di Perpres 80/2019 : Koordinasi Lokasi dengan Pemda

Surono menambahkan, LKSA Darul Aitam ini sendiri memiliki tiga kamar yang tiap kamarnya dapat menampung sebanyak 15 anak.

Di sisi lain, Surono juga mengaku bahwa pihaknya cukup kaget bakal menerima kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang cukup berat.

"Selama ini rata rata kasus ABH di sini hanya pencurian saja. Dan akan kita bicarakan terlebih dahulu dengan pihak yayasan terkait hal tersebut," tandasnya.

Penulis : Kukuh Kurniawan

Editor : Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved