Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang
Menilik LKSA Darul Aitam, Tempat Remaja Pembunuh Begal di Malang Jalani Hukuman Pembinaan 1 Tahun
Menilik LKSA Darul Aitam, tempat remaja ZA pembunuh begal dijatuhi hukuman pembinaan satu tahun oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Sedangkan untuk pendidikan non formal, ada TPQ (Taman Pendidikan Qur'an), Madrasah Diniyah, Tahfidz Al- Quran, pelajaran kitab kuning, pendidikan dakwah, hingga balai pelatihan kerja.
• Persik Kediri Sudah Sepakat dengan 1 Pemain Asing, Manajer Macan Putih Masih Bungkam Soal Sosoknya
• Pemprov Jatim Bakal Pertajam Proyek Minapolitan di Perpres 80/2019 : Koordinasi Lokasi dengan Pemda
Surono menambahkan, LKSA Darul Aitam ini sendiri memiliki tiga kamar yang tiap kamarnya dapat menampung sebanyak 15 anak.
Di sisi lain, Surono juga mengaku bahwa pihaknya cukup kaget bakal menerima kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang cukup berat.
"Selama ini rata rata kasus ABH di sini hanya pencurian saja. Dan akan kita bicarakan terlebih dahulu dengan pihak yayasan terkait hal tersebut," tandasnya.
Penulis : Kukuh Kurniawan
Editor : Heftys Suud