Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Surabaya Dapat Teguran Dari DKPP RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran kepada lima anggota Bawaslu Kota Surabaya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Komisioner Bawaslu Surabaya saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran kepada lima anggota Bawaslu Kota Surabaya.

Sanksi teguran yang kedua ini tertuang dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019.

Dalam putusannya, kelima anggota Bawaslu Kota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kelima Komisioner Bawaslu Surabaya itu adalah Teradu I, Agil Akbar, selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas pemilu Kota Surabaya, teradu II,Hadi Margo Sambodo, Teradu III,Yaqub Balita, Teradu IV, Hidayat dan teradu V, Usman sebagai Anggota Komisioner.

Pemkot Surabaya Bakal Terus Kembangkan Kawasan Jalan Pandean, Dinilai Banyak Potensi Sejarah!

Terjerat Dugaan Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Kolpajung Bersama Guru Agama SD di Sampang Dipenjara

“Menjatuhkan sangsi kepada teradu sebagai pengawas pemilihan Umum Kota Surabaya terhitung sejak putusan dibacakan,” tertulis pada putusan DKPP berdasarkan rilis resmi yang diperoleh Surya.co.id.

Pada putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan agar Bawaslu RI mengawasi putusan tersebut.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan ini.” Tertulis pada lampiran putusan DKPP ayat 3.

Dugaan Pencucian Uang Investasi Memiles, Kucuran Dana ke Rekening Saksi yang Diperiksa, Siapa Saja?

Berkas Kasus Investasi Bodong MeMiles Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jatim Selidiki Unsur TPPU

Sementara itu, pihak pelapor, Aan Ainur Rofik mengaku puas dengan keputusan DKPP tersebut. Calon Legislatif (Caleg) DPRD Surabaya dari Partai Golkar Partai Golkar itu meminta agar kelima komisioner Bawaslu Kota Surabaya itu mundur.

Sebab, terbukti melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Saya berharap agar mereka bersedia mundur. Dulu kan sudah mendapat teguran, sekarang juga mendapat teguran lagi,” katanya ketika dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2020).

Aan menambahkan, keputusan DKPP itu mencoreng penyelenggaraan pesta demokrasi, khususnya di kota Surabaya.

Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas, agar tidak mencederai demokrasi.

“Puas karena gugatan dikabulkan sebagian, meski permohonan pemecatan tidak dikabulkan,” tambahnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran untuk kedua kalinya terhadap lima anggota Bawaslu terkait aduan dari caleg dari Partai Golkar saat Pemilu Legislatif 2019.

Di sisi lain, Bawaslu Surabaya menghormati keputusan tersebut. Putusan ini menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja Bawaslu Surabaya.

Apalagi, pada tahun Surabaya akan menyelenggarakan pilkada.

"Kami menghormati putusan DKPP. Peristiwa ini kami anggap sebagai cambuk untuk meningkatkan kualitas layanan kita dan untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan profesionalitas, integritas dan kinerja Bawaslu Surabaya," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyah di Surabaya, Kamis.

Sekadar diketahui, sebelumnya kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya diadukan oleh Caleg DPRD Partai Golkar dapil IV nomor urut 1, Aan Ainurrofik.

Aan pada aduannya l menganggap kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya menyalahi kode etik penyelenggara pemilu dan menganggap bahwa putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor :53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Sebab, hasil sengketa pemilu bukan domain Bawaslu melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

ALASAN Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Ikhlas Terima Nasib ZA Divonis Satu Tahun Pembinaan

Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Pertanyakan Vonis Hakim Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang

Penulis: Bobby Constantine Koloway

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved