Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi Lelap Tidur, Pria Blitar Kaget Saat Polisi Gerebek Rumah, Pergoki Simpan Ribuan Pil di Kardus

Lagi Lelap Tidur, Pria Blitar Kaget Saat Polisi Gerebek Rumah, Pergoki Simpan Ribuan Pil di Kardus.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Sudarma Adi
SURYA/IMAM TAUFIQ
Pelaku (tengah) saat di dalam mobil dan sedang dibawa ke Polres Blitar 

Lagi Lelap Tidur, Pria Blitar Kaget Saat Polisi Gerebek Rumah, Pergoki Simpan Ribuan Pil di Kardus

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Keluar dari penjara, rupanya belum membuat Marsim (44), warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini insyaf.

Sebab, setahun kemudian, duda ini kembali tertangkap dengan kasus serupa, yakni sebagai pengedar pil dobel L.

Jumat (24/1) dini hari, ia ditangkap di rumahnya, saat tertidur lelap.

Dari rumah dia, petugas menyita pil dobel L sebanyak 800.000 butir, yang disimpan di bawah kamar tidurnya. Itu ditaruh di dalam kardus bekas mie instan.

Unggul vs PSBK Blitar, Bima Sakti Sebut Hasil Nomor 2, Skema Permainan Timnas U-16 Indonesia Disorot

Pemkab Blitar Gandeng Investor Kembangkan Hortikultura Pisang Cavendish Beorientasi Ekspor

Niat Hati Pelaku Bawa Kabur Truk dari Rumah di Blitar Gagal, Kehabisan BBM, Ditinggal di Tepi Jurang

"Karena sebanyak itu, ya sekardus. Namun, itu ditaruh di dalam kantong plastik," ujar Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi.

Menurutnya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, kalau di Desa Gembongan itu ada penjual pil koplo, yang pelanggannya cukup banyak.

Sehari rata-rata mampu menjual sebanyak 500 butir. Per butirnya dijual Rp 1.500, dengan harga kulakan Rp 1000 sehingga keuntungannya Rp 500 per butir.

Sementara, harga di pasaran itu, pil gedek antara Rp 2.000 sampai 2.500 per putir. Karena itu, pelanggannya cukup banyak karena lebih murah dan ditambah stoknya selalu ada.

Tak hanya orang dewasa yang biasa beli ke tempatnya, namun juga dikabarkan para pelajar juga.

"Kalau orang atau pemakai sudah beli ke dia, tak akan beli ke pengedar lainnya, karena kapan pun selalu ada barangnya dan lebih murah," paparnya.

Modus mengedarkannya, seperti kebanyakan para pengedar lainnya. Tak hanya ketemuan di jalan, namun pembeli juga datang ke rumahnya, sehingga bukan rahasia lagi.

Katanya, ia mendapatkan barang dari seseorang, yang dikenalnya saat sama-sama berada di LP kelas II B Blitar.

Saat itu, ia dihukum setahun, delapan bulan dengan kasus serupa. Rupanya, begitu keluar, ia tak kapok dan kembali menjalani profesi yang sama.

"Ia biasa mendapatkan pasokan barang dengan cara dikirim dengan ketemuan di jalan. Saat ini, kami lagi memburu pemasoknya." paparnya.

Penulis : Imam Taufiq

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved