Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Tulungagung Gelapkan Mobil Daihatsu Grand Max Milik Teman, Demi Tutup Setoran Penjualan Baut

Pria Tulungagung gelapkan mobil Daihatsu Grand Max milik temannya, demi tutup setoran penjualan baut.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Sutrisno alias Gatot (49) warga Desa Sambitan, Kecamatan Pakel ditangkap polisi, karena diduga menggelapkan mobil Daihatsu Grand Max AG 8493 GH. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sutrisno alias Gatot (49) warga Desa Sambitan, Kecamatan Pakel ditangkap polisi, karena diduga menggelapkan mobil Daihatsu Grand Max AG 8493 GH.

Ternyata mobil Daihatsu Grand Max itu milik teman akrabnya yang bernama Gathut Riyanto (36).

Diduga Sutrisno terjerat utang karena menggelapkan uang hasil penjualan baut.

FAKTA LAIN Pria Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Nekat Utang Bank Titil Demi Upah Kencan

“Tersangka ini adalah sales baut milik seseorang yang tinggal di Surabaya,” terang Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, Jumat (24/1/2020).

Dugaan penggelapan mobil Daihatsu Grand Max itu sudah sejak April 2019 silam.

Saat itu Sutrisno datang ke rumah Gathut untuk menyewa mobil jenis pikap warna putih ini.

Karena sudah saling kenal, disepakati harga sewa Rp 150 ribu per hari.

Namun selama tiga bulan Sutrisno hanya memberikan uang Rp 2.500.000.

Pada Agustus 2019 korban meminta Sutrisno untuk mengembalikan mobil itu.

Pemuda Madura Nyolong Mobil Tetangganya Gegara Sakit Hati Utang Tak Kunjung Dibayar, Didor Polisi

“Saat itu tersangka mengaku belum bisa mengembalikan mobil itu, dan berjanji dikembalikan akhir bulan,” sambung Anwari.

Tapi setelah ditunggu lama, mobil itu tidak juga kunjung dikembalikan.

Bahkan saat ditagih, Sutrisno berulang kali membohongi Gathut.

Menantu Curi Dana Desa Rp 223,5 Juta di Nganjuk Demi Lunasi Utang, Diam-diam Nyelinap Rumah Mertua

Karena dianggap tidak kooperatif, Gathut akhirnya melaporkan Sutrisno ke Polsek Pakel.

“Usai mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan mobil itu,” tutur Anwari.

Mobil Daihatsu Grand Max diketahui berada di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Marak Predator Seksual Anak di Tulungagung Bikin Bupati Pusing, Peran Dinsos-Guru BK Minta Diperkuat

Mobil Daihatsu Grand Max dipindahtangankan kepada H, majikan Sutrisno selama menjadi sales baut.

Ternyata selama ini Sutrisno tidak menyetorkan uang hasil penjualan baut ke H.

“Mobil itu dijadikan jaminan oleh tersangka selama dia belum bisa menyerahkan uang penjualan baut,” ungkap Anwari.

Warga Bangkalan Gasak Mobil Nganggur Tetangga, Dibekuk Saat Janjian dengan Pembeli di Surabaya

Anggota Polsek Pakel kemudian berhasil menangkap Sutrisno.

Mobil Daihatsu Grand Max milik Gathut juga diamankan dan dijadikan barang bukti.

Sementara Sutrisno akan dijerat pasal 372 juntu 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cerita Lucu Pria Surabaya Nyolong Mobil di Warung, Malah Istri Ditinggal di TKP, Simak Alasan Pelaku

Penulis: David Yohanes

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved