Buntut Konflik Pantai Sine, Disbudpar Tulungagung Sebut Ada Uang Retribusi Rp 63 Juta Belum Disetor
Disbudpar Kabupaten Tulungagung mencatat ada retribusi di Pantai Sine di Kecamatan Kalidawir sebesar Rp 63 juta lebih yang belum disetorkan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Keindahan Pantai Sine di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Secara administrasi, Disbudpar Kabupaten Tulungagung punya kewajiban menyetor retribusi itu hingga akhir tahun.
Namun, Disbudpar Kabupaten Tulungagung berupaya agar uang itu lekas dikembalikan, dengan memberi tenggat waktu akhhir Januari 2020 kepada panitia tahun baru 2020 Pantai Sine.
Namun, Eny Dwi Agustin tidak menjelasakan langkah apa yang diambil, jika batas waktu itu diabaikan.
Penulis: David Yohanes
Editor: Elma Gloria Stevani