Edarkan Sabu-Sabu Sopir Truk Ayam Asal Prambon Sidoarjo Dibekuk Anggota Polres Gresik
Adip Utomo harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai sopir truk ayam. Warga Desa Prambon RT 07/RW 01, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Adip Utomo harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai sopir truk ayam. Warga Desa Prambon RT 07/RW 01, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu menjadi kurir sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto mengatakan tersangka ini selain mengantarkan ayam dari Gresik menuju Sidoarjo atau sebaliknya membawa sabu-sabu.
Tersangka ini juga mengkonsumsi barang haram itu untuk menambah stamina.
"Jadi dia menjual paket hemat dari Sidoarjo ke Gresik, profesinya sopir truk ayam potong ke Gresik ternyata sambil jualan narkoba," katanya kepada Tribunjatim.com, Senin (27/1/2020).
Tersangka langsung diamankan di rumahnya di Prambon, Kamis (23/1/2020) pukul 22.00 Wib.
Petugas juga menyita satu buah dompet warna hitam yang berisi dua plastik klip sabu seberat 0,42 gram dan 0,13 gram.
• Rabu Ini Singo Edan Bakal Kedatangan 3 Pemain Asing, Dijadwalkan Mulai Latihan 30 Januari!
• Pengakuan Pasien Pertama yang Sembuh dari Virus Corona, Ternyata Anak-anak Lebih Sulit Tertular
• Pulih dari Cedera, Irfan Jaya Tak lngin Melewatkan Laga Uji Coba Persebaya Lawan Tim Malaysia
Kemudian satu skrop dr sedotan, satu dompet merah yang berisi satu alat hisap, satu tutup botol dengan sedotan, satu pipet kaca bekas pakai dan satu korek api gas.
Kemudian uang Rp 300 ribu dan satu Handphone berwarna silver.
"Dia memanfaatkan profesi sopir agar tidak terlacak sekalian jualan," paparnya kepada Tribunjatim.com.
Tersangka berusia 41 tahun itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP. (wil/Tribunjatim.com)