Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kaget Setoran Jukir Tidak Masuk Akal, DPRD Kota Batu: Makanya Target PAD Tidak Pernah Terealisasi!

DPRD Kota Batu sebut setoran jukir pada Dishub tidak masuk akal, itu jadi penyebab target PAD untuk Dishub Kota Batu tidak pernah terealisasi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Susetya Herawan bersama para anggota DPRD Batu bersalaman dengan jukir Alun-alun Batu saat melakukan tinjaun di tengah rencana penerapan Perda parkir yang baru, Senin (27/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, BATUDinas Perhubungan Kota Batu dan anggota DPRD Kota Batu pergi ke Alun-alun Batu, melakukan tinjauan lapangan terkait teknis penyelenggaraan parkir, Senin (27/1/2020).

Di sana, anggota dewan melihat langsung teknis penyelenggaraan parkir. Para anggota dewan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan pun berdialog langsung dengan para juru parkir (jukir).

Setelah melakukan tinjauan, anggota DPRD Batu, Suwandi kaget dan mengatakan setoran yang selama ini diberikan kepada Dishub oleh jukir tidak masuk akal. Suwandi menegaskannya dengan istilah tidak rasional.

“Tadi ada titik-titik yang dijelaskan. Di sini ada empat titik, seharinya setor Rp 15 ribu. Kalau kita sesama warga Batu, ya tidak rasional lah,” kata Suwandi, Senin (27/1/2020).

VIRAL Video Pawang Ular di Kalbar Atraksi & Tawa Riang Digigit King Kobra Berkali-kali, Ending Pilu

Kasus Pembunuhan di Wonoayu Sidoarjo Banyak Diperbincangkan, Begini Klarifikasi Polisi

Sinopsis Film Unstoppable, Dibintangi Denzel Washington, Tayang Malam Ini di GTV Pukul 22.00 WIB

Suwandi mendorong agar setoran tersebut dapat dintingkatkan agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai.

Suwandi juga mengatakan, akibat setoran yang tidak masuk akal itu, target PAD untuk Dishub Kota Batu tidak pernah terealisasi.

“Secara pribadi, saya tetap harus rasional. Alun-alun kalau malam penuh, sepedanya juga ganti. Untuk satu tempat saja bisa 250 sepeda. Tapi kalau setor Rp 15 ribu, Batu ingin PAD naik ya sulit. Kalau sesuatu yang tidak rasional, kepala saya pusing,” ujarnya.

Kata Suwandi, saat Diskusi dengan Dishub Kota Batu, alasan tidak tercapainya target karena Perda yang sebelumnya tidak mendukung.

Suwandi pun membantah alasan itu. Katanya, meskipun Perda dulu mengatur tarif parkir hanya Rp 1000 namun warga selalu bayar parkir senilai Rp 2000.

Termakan Ajakan Rika Callebaut Ikut Investasi Bodong Memiles, Ari Sigit Terima Rp 3 M di Rekening

Sinopsis Film Riddick, Dibintangi Vin Diesel, Tayang Besok Malam di Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB

“Alasan karena Perda yang dulu juga tidak ketemu. Saya dulu ketua Komisi B saya cari juga tidak ketemu. Paling tidak yang rasional karena semuanya bisa melihat. Banyaknya sepeda seperti itu masak Rp 15 ribu? PAD tidak naik-naik ya karena itu,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Herawan juga menyosialisasikan rencana penerapan Perda Penyelenggaraan Parkir 2020.

Informasi yang disampaikan Herawan kepada para jukir terkait adanya sistem kerjasama antara jukir dan Dishub Kota Batu.

“Jadi misal kita perjanjian setahun. Nah, setahun ini misal Rp 1 juta. Kalau kalian dapat Rp 70 juta, ya sisanya untuk kalian,” kata Herawan kepada para jukir di sebelah barat Alun-alun, Senin (20/1/2020).

Laskar Suramadu Jawara Datangi Polrestabes Surabaya, Minta Usut Akun Medsos yang Diduga Hina Risma

Semangat Belajar Siswa Saat SMPN 2 Tanggulangin Sidoarjo Tergenang Banjir, Belajar di Masjid Sekolah

FAKTA-FAKTA tentang Pebasket Kobe Bryant, Jersey Nomor 8 Miliknya adalah Jersey Paling Laris di NBA

Herawan memang sangat ingin penerapan kerjasama dapat dilakukan pascar Perda yang baru diundangkan. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Batu, Herawan mengatakan kalau perjanjian dengan para jukir merupakan poin penting yang menjadi perhatiannya.

“Perjanjian kerjasama itu pointer yang kami inginkan. Harapan kami, jukir di satu titik perjanjiannya dalam setahun. Jadi kami dapat memperhitungkan akan dapat karcis segini, jadi enak," terangnya saat dengar pendapat.

Herawan berpendapat, jika ada jukir yang melakukan kerjasama di atas setahun,  maka akan mendapat surat perjanjian yang ditandatangani wali kota. Jika di bawah setahun, maka mendapat surat tugas dari kepala dinas.

Penulis: Benni Indo

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved