Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TERKUAK Pelaku Gasak Ponsel di Konter HP Malang, Diciduk Polisi Saat Ada di Toko Bangunan

TERKUAK Pelaku Gasak Ponsel di Konter HP Malang, Diciduk Polisi Saat Ada di Toko Bangunan.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Press Release pencurian handphone yang dilakukan oleh Zan Zan Antono di Mapolresta Malang Kota. 

TERKUAK Pelaku Gasak Ponsel di Konter HP Malang, Diciduk Polisi Saat Ada di Toko Bangunan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pria bernama Zan Zan Antono ditangkap Polresta Malang Kota di sebuah toko bangunan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Sabtu (25/1).

Zan Zan adalah pelaku pencurian ponsel di Jalan Candi Mendut, Kota Malang yang terekam kamera. Video pencurian ponsel yang dilakukan oleh Zan Zan juga viral di Facebook.

“Kami tangkap tersangka hari Sabtu di Lawang pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (27/1/2020).

FAKTA Pelaku Mobil Polisi Tabrak 7 Motor di Malang Jadi Tersangka, Dobel Sanksi: Pidana & Disiplin

1.100 Pelamar CPNS 2019 Ikuti Ujian Seleksi SKD di Kota Malang

Peserta Tes CPNS Kota Malang Di-Screening Metal Detektor Sebelum Masuki Ruang Ujian

Ia menjelaskan aksi Zan Zan dilakukan pada Kamis (23/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Zan Zan dan satu orang temannya berpura-pura ingin membeli handphone. Namun ketika penjual lengah, dia mengambil tiga unit handphone dan kabur menggunakan motor.

“Penangkapan dilakukan langsung oleh Reksrim Polsek Lowokwaru,” katanya.

Saat digeledah, polisi menemukan sebilah parang, dua buah handphone merk Oppo dan Sony Experia, kemeja kotak warna hijau dan satu unit kendaraan yang diduga sebagai sarana kejahatan.

Leo mengatakan Zan Zan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman bagi pria asal Bandung itu adalah 7 tahun penjara. Sementara rekan Zan Zan masih buron.

“Ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Aminatus Sofya

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved