Tukang Es Keliling di Surabaya ini Cabuli Bocah 11 Tahun, Bilang Khilaf Saat Ditangkap Polisi
Seorang penjual es keliling berinisial AH (48) warga Jombang yang ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Kamis
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang penjual es keliling berinisial AH (48) warga Jombang yang ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Kamis (23/1/2020) siang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur.
AH ditangkap polisi setelah ada laporan telah berbuat asusila pada UL (11) bocah kelas 3 SD, Minggu (29/12/2019) lalu.
Kejadian itu bermula saat AH memesan kopi kepada ibu korban yang kebetulan berjualan gorengan di wilayah Rungkut Surabaya.
Karena tak ada panci, ibu korban meminta UL untuk mengambil panci di kamar kos yang tak jauh dari tempat berjualannya.
"Korban diantar oleh tersangka. Selanjutnya setelah sampai kos, tersangka ikut masuk kedalam kamar kos berpura-pura membantu mengambil panci," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, AKP Ruth Yeni, Senin (27/1/2020).
• Peran Regina Ivanova, Jebolan Indonesian Idol dalam Kasus Investasi Bodong MeMiles
• Curiganya Warga Lihat Pria Kediri Tidur Terlalu Pulas di Taman Kilisuci, Kaget Saat Tahu Tubuh Kaku
• Terbukti Cabuli Anak Di Bawah Umur, Tukang Siomay Asal Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Setelah korban disusul masuk ke kamar kos, tersangka seketika langsung melancarkan niat jahatnya.
"Tersangka memaksa korban untuk memasukkan kemaluannya ke mulut korban sambil dicekik. Sebelumnya, korban juga diciumi kemaluan dan payudaranya. Sambil diancam," terang Ruth.
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah hampir satu bulan dari waktu kejadian.
Saat itu, tersangka tak sadar jika telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya setelah korban bercerita kepada ibunya.
Tersangka masih berjualan di sekitar kamping tempat tinggal korban dan ibunya itu, sampai akhirnya ditangkap.
Pengakua AH, ia nekat mencabuli korban karena tak kuasa membendung nafsu birahinya.
Satu bulan sekali, AH baru bisa pulang ke Jombang dimana istri dan ketiga anaknya tinggal.
"Kadang pulang sebulan sekali. Kadang enggak. Ya saya khilaf aja. Nafsu tiba-tiba," akunya kepada Tribunjatim.com.
Kini, AH terpaksa mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya.
AH dijerat pasal 82 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. (Firman/Tribunjatim.com)