Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Penyebab 8 Pendaftar PPK Pilkada Situbondo 2020 Tak Lolos Seleksi Administrasi

Sebanyak delapan pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dinyatakan tidak lulus administrasi oleh KPUD Situbondo. Apa penyebabnya?

Penulis: Izi Hartono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Ketua KPU Situbondo, Marwoto, saat memberikan keterangan soal seleksi PPK Pilkada Situbondo 2020 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Sebanyak delapan pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dinyatakan tidak lulus administrasi oleh KPUD Situbondo.

"Dari 380 yang mendaftar PKK, delapan pendaftar tidak lulus. Jadi yang pendaftar yang bisa mengikuti tahapan berikutnya sebanyak 372 pendaftar dari 17 kecamatan" ujar Marwoto, Ketua KPUD Situbondo, kepada Surya.

Alasan ketidak lulusan pendaftar itu dikarenakan ada beberapa faktor.

Di antaranya karena foto copy ijazahnya tidak dilegalisir, tidak menyertakan foto copy ijazah, menjadi PPK dua periode dan pernah menjadi tim pemenangan.

"Mereka yang dua periode itu akan muncul di program KPU," katanya.

Dua pendaftar yang terindikasi dua periode itu, mereka berasal dari kecamatan Suboh dan Situbondo.

Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata Turun Periksa Kondisi Kendaraan Dinas Bhabinkamtibmas

Jangan Takut Uang Sitaan Polda Jatim Atas Kasus Memiles Tidak Kembali, Ini Kata Komisi III DPR RI

Sidang Perdana Krisis Air Bersih Kota Malang, Warga Minta Tiga Hal Ini ke PDAM

Tabrak Pembatas Jalan di Merr Surabaya, Mobil Toyota Agya Terbalik, Pengemudi Negatif Narkoba

"Bagi pendaftar yang lulus administrasi, mereka bisa mengambil nomor tes di kantor KPU. Sedangkan, untuk tes tulisnya akan digelar tanggal 30 Januari ini," jelasnya.

Saat ditanya terkait ada titipan, Marwoto menegaskan, KPU Situbondo tetap konsisten untuk transparansi.

"Jadi dalam rekrutmen PPK ini, suara sumbang itu bukan hanya sekarang saja. Akan tetapi sebelumnya sudah seperti itu," ujarnya.

Namun, pihaknya akan menguatkan kepada masyarakat, bahwa tentang orang orang yang dipilih KPU itu adalah orang yang memang punya integritas dan kemampuan sebagai penyelenggara.

Komisi III DPR RI akan Bawa Kasus Investasi Bodong Memiles Saat Rapat dengan Kapolri

Persebaya Jadi Anak Tiri di Surabaya, Machfud Arifin: Siapapun Wali Kotanya Harus Mendukung

"Makanya kami butuh masukan masukan dari masyarakat, bahkan tanggapan masyarakat diperiode kali ini bukan satu kali dan akan tetapi dua kali tanggapan masyarakat," jelasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya ke KPU dengan syarat syarat memberikan identitas yang jelas terhadap orang yang mau dilaporkan, memberikan isian tanggapannya.

"Apa terlibat partai politik atau dua periode, terpidana dan lain lainnya," pungkasnya.

Penulis: Izi Hartono

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved