Jangan Takut Uang Sitaan Polda Jatim Atas Kasus Memiles Tidak Kembali, Ini Kata Komisi III DPR RI
Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.
Perkembangan terbaru, lima orang petinggi perusahaan itu telah berstatus tersangka.
Uang tunai sedikitnya Rp 128 Miliar ditemukan penyidik dari tujuh nomor rekening pribadi milik para tersangka.
Kasus itu menjadi tindak pidana penipuan yang menghebohkan publik karena melibatkan jumlah korban
sekitar 264 ribu member dengan total kerugian uang member sekitar Rp 761 Milliar.
• Sidang Perdana Krisis Air Bersih Kota Malang, Warga Minta Tiga Hal Ini ke PDAM
• Tabrak Pembatas Jalan di Merr Surabaya, Mobil Toyota Agya Terbalik, Pengemudi Negatif Narkoba
• Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban, Kepala Dipukul Pakai Paving, Terdakwa Divonis Seumur Hidup
• Komisi III DPR RI akan Bawa Kasus Investasi Bodong Memiles Saat Rapat dengan Kapolri
Meski begitu, sejumlah masyarakat yang menjadi korban dirundung ketakutan bila uang mereka tidak bisa kembali, seperti akhir kasus penipuan biro perjalanan umroh dan haji, First Travel.
Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menuturkan, masyarakat yang menjadi korban tak perlu khawatir mengenai uang kerugian yang mereka alami hasil dari mengikuti investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles.
Arteria Dahlan memastikan selama para korban mengikuti proses hukum dan prosedur pelaporan sebagai korban yang telah disediakan oleh Polda Jatim melalui Posko Memiles, ketakutan itu tidak akan terbukti.
"Penegakkan hukum yang dilakukan Polda Jatim, sedikit lebih advance. Kekhawatiran terkait apakah bakal seperti kasus First Travel, sudah kami antisipasi," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (28/1/2020).
• RSUD dr Soedono Kota Madiun Ditunjuk Pemprov Jatim Jadi Rujukan Pasien Terinfeksi Virus Corona
• Terserempet KA Gajayana, Tangan Siswa SD di Kediri Patah, Begini Penjelasan PT KAI Daop 7 Madiun
Arteria Dahlan berani mengatakan demikian, karena sejauh ini pihak Polda Jatim terbilang terbuka dalam memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus investasi bodong tersebut.
"Utamanya lagi proses penegakkan hukum dilakukan begitu transparan, artinya dilakukan upaya korektif seketika apalagi terjadi kekeliruan," terangnya.
"Bisa kita lihat makin hari, trendnya yang tidak percaya akhirnya percaya pada kerja kepolisian," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani