Sejak Awal Januari, Polisi Tulungagung Ringkus 35 Orang Tersangka Narkoba, 4 di Antaranya Pengedar
Polres Tulungagung memamerkan 31 tersangka perkara narkoba yang ditangkap selama 1 Januari - 22 Januari 2020.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung memamerkan 31 tersangka perkara narkoba yang ditangkap selama 1 Januari-22 Januari 2020.
Menjelang akhir bulan, jumlah tersangka bertambah menjadi 35 orang, setelah polsek-polsek jajaran menangkap empat pelaku, masing-masing Polsek Sumbergempol, Polsek Gondang, dan Polsek Kauman.
Polsek Sumbergempol menangkap Anjar Hariadi (37) alias Bondet, warga Desa Pulosari Kecamatan Ngunut pada, Kamis (23/1/2020).
“Dari tangannya, polisi menyita 56 butir pil dobel L sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Rabu (29/1/2020).
• Pria Surabaya Loncat dari Jembatan Layang Setinggi 5 Meter, Polisi Sebut Upaya Percobaan Bunuh Diri
• Wali Kota Risma Beri Bantuan Khusus ke Ibu Asal Sidotopo Surabaya Pengidap Kanker Payudara Stadium 4
• KRONOLOGI Pria di Surabaya Loncat dari Jembatan Layang Setinggi 5 Meter hingga Menimpa Mobil Box
• Motif Pria di Surabaya Loncat dari Jembatan Layang Terkuak? Frustrasi karena Dua Penyakit
Sedangkan Polsek Gondang menangkap dua tersangka, Anggoro Wahyu Saputro dan Mochamad Isdianto warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru pada, Senin (27/1/2020).
Dari keduanya polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Dan tersangka terakhir, Andre Eka Setiawan (19) alias Bondet warga Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo ditangkap Polsek Kauman pada, Selasa (28/1/2020).
“Dari tersangka yang ditangkap Polsek Kauman polisi menyita 30 butir pil dobel L,” sambung Anwari.
Ipda Anwari mengungkapkan, Kapolres tengah memberi penekanan agar polsek-polsek mengungkap perkara narkoba di wilayah masing-masing.
Pasalnya, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung dianggap semakin meningkat.
Oleh karena itu sangat diperlukan upaya represif atau penegakkan hukum kepada para pengedar, sehingga diharapkan bisa memutus mata rantai narkoba ke konsumen.
“Satreskoba Polres maupun Polsek jajaran semuanya diperintah untuk memantau wilayah masing-masing,” tutur Ipda Anwari.
Selain itu setiap Polsek yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulungagung wajib melakukan upaya preventif dengan masuk ke sekolah
Setidaknya saat upacara bendera, polisi diminta menjadi pembina upacara untuk menyampaikan sosialisasi bahaya narkoba.
Bhabinkamtibmas setiap desa juga diminta membuat laporan sekurangnya lima kali dalam satu hari, terkait kondisi di wilayahnya.
• Rayuan Manis Pemuda Malang di Tantan, Pinjam & Hilangkan Motor Teman Kencan, Berujung Laporan Polisi
• Kisah Sedih Anik Ismawati, Penderita Kanker Payudara Tinggal di Kontrakan Kecil Sidotopo Surabaya
Polres Tulungagung juga mendirikan Rumah Astuti di setiap desa.
Astuti adalah slogan Polres Tulungagung, kependekan dari Agunge Sikap Tulung Tinulung (besarnya sikap tolong menolong).
“Rumah Astuti dimanfaatkan untuk pengaduan, pusat informasi maupun konseling warga,” pungkas Ipda Anwari.
Informasi dari Polsek jajaran, Kapolres memberikan penekanan serius untuk memerangi kejahatan.
Kapolres bahkan mengancam akan mengungkap sendiri bersama Wakapolres, jika Kapolsek malas bekerja.
Namun risikonya, jika Kapolres dan Wakapolres berhasil menangkap pelaku kejahatan di wilayahnya, Kapolsek bersangkutan akan mendapatkan hukuman.
Penulis: David Yohanes
Editor: Elma Gloria Stevani