Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Waspada! Membeli dan Mengendarai Motor Bodong di Bangkalan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Polres Bangkalan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sering disebut dengan bodong

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen resmi alias bodong karena bisa terancam hukuman pidana 4 tahun penjara. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sering disebut dengan bodong.

Imbauan itu sengaja diberikan untuk menekan angka tindak kejahatan pencurian sepeda motor.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kendaraan tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) patut diduga hasil pencurian, penggelapan, dan pembegalan.

"Jangan coba-coba memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong. Itu perbuatan pidana, bisa dipenjara empat tahun," ungkap AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (29/1/2020).

Puluhan Eks Karyawan PT KAI Minta Perlindungan DPRD Jatim Soal Status Rumah Dinas

Dies Natalis 50 Tahun, STIE Perbanas Surabaya Bagikan 250 Paket Sembako Gratis

Kisah Sedih Anik Ismawati, Penderita Kanker Payudara Tinggal di Kontrakan Kecil Sidotopo Surabaya

Forum Masyarakat dan Santri Desak Polisi Tindak Tegas Ustaz Kediri Cabuli Santriwati di Bawah Umur

Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya Ajak Ratusan Warga Memahami Jenis Narkoba

AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, ancaman pidana empat tahun penjara tersebut telah diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Oleh karena itu, AKBP Rama Samtama Putra meminta masyarakat sebelum membeli kendaraan, baik mobil ataupun sepeda motor, pastikan terlebih dulu kelengkapan surat-suratnya.

"Hati-hati ketika ditawari kendaraan dalam kondisi baru dan bagus dengan harga sangat murah. Itu modus, perlu diwaspadai," tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Dalam Konferensi Pers Analisan dan Evaluasi (Anev) Situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) akhir tahun, Senin (30/12/2019) disebutkan, total angka kriminalitas di 2018 dan 2019 mengalami penurunan hingga 11 persen.

Di tahun 2018 total dari beragam jenis kriminalitas mencapai 438 kasus. Sedangkan di tahun 2019 tercatat 388 kasus.

Namun dua jenis aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) cenderung meningkat.

Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban, Kepala Dipukul Pakai Paving, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Sidang Perdana Krisis Air Bersih Kota Malang, Warga Minta Tiga Hal Ini ke PDAM

Curat di tahun 2018 dilaporkan sebanyak 36 kasus, 24 kasus di antaranya telah terselesaikan. Sedangkan di tahun 2019 dilaporkan sebanyak 72 kasus, 44 kasus di antaranya terselesaikan

Sedangkan aksi curas di tahun 2018 dilaporkan sebanyak 21 kasus.

Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 30 kasus.

"Imbauan kami agar tidak memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong semata-mata untuk menakan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor," pungkas AKBP Rama Samtama Putra yang baru empat bulan bertugas di Mapolres Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved