Sebar Video Telanjang Mantan Pacar Karena Sakit Hati, Pemuda Tuban Ini Beri Kesaksian Mengejutkan
Pemuda di Tuban yang sebarkan video bugil mantan pacarnya beri kesaksian mengejutkan saat ditanyai oleh petugas Polres Tuban.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sakit hati karena setelah menjalin hubungan asmara selama tujuh bulan, gadis pujaannya malah pilih pria lain, pemuda ini tega sebar video bugil mantan kekasih.
Pemuda tersebut ialah Fatkul Rozi.
Keluarga mantan kekasih Fatkul Rozi yang geram akhirnya melaporkan tindakan tidak benar remaja berusia 19 tahun itu ke Polres Tuban.
Saat ditanya petugas kepolisian, Rozi memberikan pengakuan lain yang mengejutkan.
• Bakal Ajak Tokoh Ulama Lain Saat Jemput MSAT Terduga Pelaku Rudapaksa Santriwati Jombang
• Tahanan Kabur Jelang Sidang di PN Bangkalan, Polisi Hadiahi Tiga Peluru di Kaki Kanan
Selain sebar foto mantan pacar, Fatkul Rozi (19), warga Kecamatan Jatirogo itu mengaku pernah berhubungan badan dengan mantan pacarnya yang masih duduk di bangku SMA itu.
Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik di Surabaya itu akui pernah berhubung badan dua kali, selama pacaran tujuh bulan lamanya.
"Sudah dua kali berhubungan badan," kata Rozi saat ditanya Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Kamis (30/1/2020).
• Rayuan Manis Remaja Bikin ABG 16 Tahun Terbuai, Ajak Nginap di Kos 3 Hari, Apes Kepergok Keluarga
Pemuda itupun membeberkan alasan atas tindakannya menyebarkan foto bugil gadis pujaan hatinya tersebut.
Dia sakit hati, karena Bunga (bukan nama sebenarnya, red) yang masih duduk di bangku SLTA memilih pria lain dan meninggalkannya.
Atas hal itu, Rozi gelap mata hingga menyebarkan foto bugil gadis di bawah umur tersebut melalui media sosial instagram dan aplikasi WhatsApp.
"Saya punya fotonya semasa pacaran dan berhubungan badan, akhirnya saya sebar karena sakit hati," ungkapnya menyesal.
• Jelang Pilkada, 528 Calon Petugas Pemilihan Tingkat Kecamatan se-Surabaya Ikuti Jalani Seleksi Tulis
• Sinopsis The Eye, Film Horor Tayang di Bioskop Trans TV, Kamis (30/1/2020) Pukul 23.00 WIB
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan pihak keluarga korban.
Pelaku dilaporkan pada 18 Januari 2020 atas penyebaran foto bugil tersebut. Setelah itu petugas melakukan pencarian karena pelaku kabur meninggalkan Tuban.
• Dibanderol Rp 39.253.000, Yamaha All New XSR 155 Resmi Meluncur di Jatim, Simak Fitur-Fiturnya
Hingga akhirnya pelaku diringkus di daerah monumen kapal selam Surabaya pada 28 Februari 2020.
Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk diproses secara hukum atas perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Nanang.
Penulis: Mohammad Sudarsono
Editor: Heftys Suud