Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo dari Lapas Jawa Timur

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus enam pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras pil doble L di Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Kasat Resnarkona Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian (dua dari kiri) didampingi KBO Resnarkoba, AKP Oloan Manulang (kiri) dan Kabaghumas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap enam pelaku yang termasuk dalam jaringan narkotika jenis sabu dan obat keras pil double L di Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah sepasang kekasih ketahuan menyimpan dua bungkusan kardus berisi 19.000 butir pil koplo double L di dalam kamar kos di Jalan Kutisari Selatan Surabaya.

Keduanya adalah Eddy Santoso (32) warga Kupang Krajan Surabaya dan Febrilliani Lima (22) warga Kutisari Selatan Surabaya.

"Saat kami tangkap dan geledah, barang tersebut ada di kamar kos FL dan barang itu merupakan milik kekasinya ES," sebut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (31/1/2020).

Akan Tayang di MNC TV, Begini Teknis Piala Gubernur Jatim 2020

Tergiur Janji Upah Rp 1 M, 4 Warga Nganjuk Promosikan Indonesia Mercusuar Dunia, Berstatus Korban?

Ketakutan Orang Tua Pada Anaknya yang Tinggal di Wuhan, Khawatir Virus Corona, Sering Video Call

Kolam Renang Gantung di Jambangan Siap Dioperasikan Bulan Depan, Gratis untuk Warga Surabaya

PT Surya Timur Sakti Jatim Optimistis Capai Target 500 Unit Yamaha All New XSR 155 Per Bulan

Dari keterangan Eddy, barang (pil koplo) tersebut didapat dari kakaknya berinisial AK di sebuah lapas di Jawa Timur.

"Tak hanya mengedarkan pil koplo, ES juga mengedarkan sabu yang di pasok dari dalam lapas di Jawa Timur. Dari AK saudara ES," tambah Memo.

Tak ingin ditangkap sendiri, Eddy membongkar kurir yang dipekerjakan oleh AK dari dalam lapas.

Alhasil, polisi melakukan pengembangan dan memangkap Junaidi (43) warga Kupang Krajan di rumah kosnya jalan Mulyorejo Baru Surabaya.

"Dari sana kami menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 166,52 gram dan 12 butir pil ekstasi," terang Memo.

Polisi terus melakukan pengembangan jaringan tersebut.

Alhasil, polisi menangkap Catur Rendy (34) warga Kedondong Kidul Surabaya dan kekasihnya Ika Putri (19) warga Krukah Utara Surabaya di dalam sebuag hotel jalan Semampir tengah.

Dari penangkapan sepasang kekasih itu, polisi menemukan satu poket sabu seberat 23,74 gram dan dua butir pil ekstasi serra tiga belas butir pil doble L.

Jembatan Penghubung Dua Desa Ambrol di Dau Kabupaten Malang, Jembatan Darurat Segera Dibangun

Antisipasi Virus Corona, Risma Sebut Pemkot Surabaya Gencar Lakukan Berbagai Upaya

"Kami juga temukan pipet kaca bekas yang masih ada sisa sabunya. Saat kami inteorgasi keduanya memang baru saja pesta sabu," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Barelang itu.

Saat diinterogasi, Catur mengaku, mempunyai anak buah yang kerap menjadi kurirnya yang bernama Nurdianto (32) warga Kampung Malang Surabaya.

"Kami temukan juga satu poket sabu seberat 14,26 gram," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved