KPU Kabupaten Gresik Ingatkan Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2020 Input Dukungan di Aplikasi Silon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik masih panjang, mekanisme dan persyaratan harus diurus mulai dari sekarang. Ayo, gunakan Aplikasi Silon!
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pesta demokrasi kurang beberapa bulan lagi.
Warga Kabpaten Gresik akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Meski, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik masih panjang, mekanisme dan persyaratan harus diurus mulai dari sekarang.
Termasuk bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang melalui jalur perseorangan.
Bakal Pasangan Calon diwajibkan untuk menginput dukungan ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Komisioner Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Gresik Elvita Yuliati menuturkan, aplikasi Silon ini dibuat untuk mempermudah pasangan calon, terutama pasangan calon perseorangan dan penyelenggara pemilu untuk mengecek keabsahan data.
• Arema FC Sambut Positif Piala Gubernur Jatim, Berikut Jadwal Lengkap Pertandingan Grup A dan Grup B
• Kendaraan Pertamina Rusak Jalan, Bupati Tuban Tinjau Jalan Penghubung Desa Tasikharjo dan Desa Ramen
• Puncak Bonus Demografi 2030: Wakil Kepala BSSN Ajak Generasi Milenial Amalkan Nilai Pancasila
• Cara Iwan Nugroho Lakukan Transaksi Narkoba, Trik Tersendiri untuk Serah Terima dengan Pembeli
• Ramai Virus Corona, Penjualan Masker di Kota Malang Meningkat
"Salah satu bentuk upaya transparansi, KPU membuat Silon," ujarnya, Minggu (2/2/2020).
Selain itu, bapaslon perseorangan tetap harus menyerahkan data yang sama dalam bentuk fisik sebagai prasyarat pencalonan kepada KPU.
Yakni, formulir dukungan masyarakat dan Foto copy KTP Elektroniknya pada tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020.
Nantinya dalam proses menginput data dukungan ke aplikasi, Elvita menjelaskan, bapaslon melalui surat rekomendasinya (mandat), menunjuk operator mengajukan permintaan username dan password ke KPU Gresik.
User name dan password ini selanjutnya sebagai kunci agar bisa menginput berkas dukungan.
Sedangkan, jumlah dukungan untuk syarat calon perseorangan harus setara dengan 7,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Gresik.
Atau paling sedikit mengumpulkan dukungan sebanyak 69.529 orang.
• 6 Bulan Jadi Kurir Sabu Ganja & Pil Koplo, Pria Ini Diduga Masuk Dalam Kartel Narkoba Besar di Jatim
• Spesifikasi Lengkap Yamaha All New XSR 155 di Jawa Timur, Harga Dibanderol Rp 40 Jutaan
Hingga kini belum ada Bakal Pasangan Calon dari perseorangan yang meminta username untuk upload berkas.
Bakal Pasangan Calon Perseroangan ini harus memiliki wakil.