Pengakuan Sujatmiko Aryansyah Gondol Perhiasan Senilai Rp 2 M Tidak Pakai Gendam, Hanya Retorika?
Terdakwa Sujatmiko Aryansyah berkukuh tidak menggendam korban yang bernama Lily Megawati. Kalau tidak menggendam, apa yang pria itu lakukan?
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu dari anggota komplotan spesialis gendam terdakwa Sujatmiko Aryansyah berkukuh bahwa dirinya tidak menggendam korban yang bernama Lily Megawati.
Padahal dalam sidang, Sujatmiko Aryansyah didakwa telah menggondol perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Sujatmiko Aryansyah beraksi bersama Luki dan Edi yang masih buron.
Sujatmiko Aryansyah mengaku di hadapan Majelis Hakin hanya beretorika saja.
Namun, pengakuan Sujatmiko Aryansyah dipatahkan hakim.
Hakim anggota Dewi Iswani dibuat geram oleh terdakwa yang tak mau mengakui perbuatannya.
"Saya sudah sering menyidangkan kasus pasal 372,374 dan 378. Rata-rata mereka ya tidak mau mengaku. Kalau ngaku Medaeng sepi," tegas hakim Dewi saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2/2020).
• Pencabulan Sejenis ABG 16 Tahun Berlatar Kisah Amarah Kekasih Pelaku Ditagih Uang oleh Ayah Korban
• Pemkot Surabaya Bangun Kolam Renang Gantung di Jambangan, Dilengkapi Convention Hall & Lahan Parkir
• Cara Bandar Narkoba Asal Malaysia Kirim Sabu ke Pembeli, Pakai Sistem Ranjau & Rekam Video Transaksi
• Aksi Nekat Maling Motor di Malang, Curi Honda Vario di Parkiran, Gerak-gerik Pelaku Terlihat Jelas
• Selundupkan 15 Kg Sabu, Pengedar Sabu Malaysia Lalui Rute Perjalanan Darat dari Myanmar hingga Jatim
Masih tetap dalam pendiriannya terdakwa Sujatmiko juga mengaku dia tak bisa cara menggendam.
"Saya juga buta Surabaya bu. Saya diajak Luki dan Edi," terangnya.
Dari hasil jarahannya itu, Sujatmiko Aryansyah mendapat komisi sebanyak Rp49 juta.
Tetap saja hakim tak percaya.
Sujatmiko Aryansyah berdalih bahwa perhiasan korban hanya laku dijual sebesar Rp 82 juta.
"Iya laku segitu karena kamu butuh uang kan?," kata hakim Dewi menegaskan.
"Iya yang mulia," jawab Sujatmiko Aryansyah lirih.
Sebelumnya, Sujatmiko Aryansyah pernah dihukum dalam kasus yang sama di Solo, Jawa Tengah.
Setelah bebas dia diajak oleh dua koleganya itu di Surabaya untuk mengulangi lagi perbuatannya.
Mereka beroperasi di PTC Mall Surabaya dan mengincar orang bermata sipit alias keturunan Tionghoa.
Diketahui, saat itu Lily Megawati bercerita saat dirinya sepulang dari gym.
Ada seorang bernama Luki mengaku dari Negeri Jiran Malaysia. Luki kini masuk dalam Datar Pencarian Orang (DPO).
Luki adalah termasuk dalam komplotan bersama terdakwa Sujatmiko Aryansyah.
Luki bertanya di mana counter Hp Samsung.
Pasalnya, Luki akan menjual HP Samsung serta tas branded dan seperangkat jam tangan Rolex.
Dalam kesempatan itu, Sujatmiko Aryansyah datang dan mengaku sebagai owner auto 2000 yang menawar barang yang dibawa Luki.
Sebelumnya korban Lily Megawati tak mau membeli barang tersebut karena tidak punya uang.
"Tapi setelah itu saya diajak ke mobil Luki dan disalami oleh supirnya Luki bernama Edi (DPO). Juga diberi minuman. Setelah itu saya seakan tak sadar," jelasnya, Senin, (3/2/2020).
• Hari Ini Stasiun Gubeng dan Pasar Turi Terapkan Parkir Nontunai, Bayar Pakai Kartu Uang Elektronik
• Gus Sholah Wafat, Polda Jatim Kehilangan Sosok Negarawan dan Ulama Moderat nan Kharismatik
• Kantor Kesehatan Pelabuhan Nyatakan Pesawat Batik Air yang Menjemput WNI di Wuhan Telah Steril
Untuk meyakinkan korban, Luki membakar jam tangan rolex yang tertata rapi dalam sebuah kotak hitam.
Lantas terdakwa Sujatmiko Aryansyah merayu korban untuk membeli saja barang mewah yang nyatanya palsu itu.
Sebelumnya, terdakwa Sujatmiko Aryansyah menawar barang tersebut dengan harga 40 ribu USD.
Dengan harga sebelumnya 70 ribu USD.
Luki pun menolak dan menawarkan ke Lily Megawati yang sudah terjerat gendam komplotan tersebut dengan menukar barang perhiasannya.
Tak ayal, Lily Megawati pun bergegas menuju apartemennya mengambil perhiasannya dan arloji brandednya.
Untuk meyakinkan korban kembali, Edi menunjukkan saldo terdakwa yang berisi uang senilai Rp 99 miliar.
Pukul 13.00 WIB, Lily Megawati pun mengambil semua barang berharganya dan menukarnya
. Sempat juga temannya sudah mengingatkan yang juga tetangga apartemen korban.
Namun korban tetap kukuh.
Pada pukul 15.00 WIB, Lily Megawati pun sadar dari gendam komplotan itu dan merasa ditipu.
Beruntung CCTV PTC Mall Surabaya merekam para pelaku saat keluar dari Mall tersebut.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani