Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Repotnya Polres Lamongan Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Sampai Ada yang Sembunyikan Sabu di Atas Plafon

Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan Jawa Timur menangkap sembilan orang pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Para tersangka dicecar pertanyaan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (3/2/2020). 

Sembilan tersangka yang berhasil diamankan mulai membuka siapa yang jadi pemasok mereka.

Dari tangan para tersangka, Moh Sofyan (33), Agus Prasetyo (27), Toni Setyo Purnomo (31), Moh Laek Al Thof (30), M Busro (27), Hartono (43) Eri Hermanto (53), Marsely Sandra (39) dan Ulumy (26) polisi berhasil mengamankan puluhan plastik berisi sabu - sabu.

Siti Badriah Sebatas Artis yang Diundang, Sempat Ditawari Jadi Member Memiles Tapi Menolak, Mengapa?

Bertemu Pria Tak Dikenal di Kota Malang, Mahasiswi Kaget Dompet Sudah Hilang saat akan Masuk Kosan

Dan alat bukti yang selama ini dipakai para tersangka.

"Para tersangka dijerat pasal UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 dan paling lama 12 tahu. Denda Rp 8 miliar," kata Haru.

Penulis: Hanif Manshuri

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved