Repotnya Polres Lamongan Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Sampai Ada yang Sembunyikan Sabu di Atas Plafon
Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan Jawa Timur menangkap sembilan orang pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
Sembilan tersangka yang berhasil diamankan mulai membuka siapa yang jadi pemasok mereka.
Dari tangan para tersangka, Moh Sofyan (33), Agus Prasetyo (27), Toni Setyo Purnomo (31), Moh Laek Al Thof (30), M Busro (27), Hartono (43) Eri Hermanto (53), Marsely Sandra (39) dan Ulumy (26) polisi berhasil mengamankan puluhan plastik berisi sabu - sabu.
• Siti Badriah Sebatas Artis yang Diundang, Sempat Ditawari Jadi Member Memiles Tapi Menolak, Mengapa?
• Bertemu Pria Tak Dikenal di Kota Malang, Mahasiswi Kaget Dompet Sudah Hilang saat akan Masuk Kosan
Dan alat bukti yang selama ini dipakai para tersangka.
"Para tersangka dijerat pasal UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 dan paling lama 12 tahu. Denda Rp 8 miliar," kata Haru.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Elma Gloria Stevani