Teguran Keras Hakim ke JPU, Minta Tuntutan Sugeng si Pemutlasi di Malang Ditunda: Rabu Harus Selesai
Teguran Keras Hakim ke JPU, Minta Tuntutan Sugeng si Pemutlasi di Malang Ditunda: Rabu Harus Selesai.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
Teguran Keras Hakim ke JPU, Minta Tuntutan Sugeng si Pemutlasi di Malang Ditunda: Rabu Harus Selesai
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Sugeng si Pemutilasi Santoso kembali ditunda.
Sama seperti sidang pada pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) beralasan belum menyelesaikan surat tuntutannya. Sehingga, mereka meminta majelis hakim untuk menunda sidang.
“Kami masih belum selesai menyusun surat tuntutannya. Karena itu kami minta agenda tuntutan ditunda,” terang salah satu JPU Herry, Senin (3/2/2020).
• Sugeng si Pemutilasi Bakal Datangkan Ahli Pidana dari UB, Beri Cakrawala Hukum pada Unsur Pembunuhan
• Keyakinan Penasihat Hukum Sugeng si Pemutilasi di Malang: JPU Belum Buktikan Klien Saya Pembunuh
• Bantahan Sugeng si Pemutilasi Wanita di Malang Saat Disidang, Saya Tidak Membunuh
Permintaan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan sempat ditegur oleh ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara. Dina menegur tim JPU yang terdiri dari Herry dan Wanto Hariyono sebab sudah dua kali meminta agenda pembacaan tuntutan ditunda.
“Sidang besok harus selesai ya pak. Jangan ditunda-tunda lagi,” ucap Dina di persidangan.
Setelah menegur JPU, majelis hakim pun akhirnya bersepakat untuk menunda sidang pada Rabu (5/2). Pada persidangan selanjutnya nanti, diharapkan surat tuntutan rampung disusun sehingga persidangan bisa kembali dilanjutkan.
“Kami usahakan selesai. Tapi kami tidak bisa memastikan,” imbuh Herry.
Sementara itu, penasihat hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi, memilih sabar dan menunggu JPU menyelesaikan surat tuntutannya, “Untuk perkara dakwaan pembunuhan Jaksa memang harus koordinasi dengan atasannya. Jadi ya harus sabar,” ucap Iwan ketika dikonfirmasi.
Iwan optimistis Sugeng bakal lepas dari jerat hukum. Sebab dalam persidangan, kata dia, jaksa tidak dapat membuktikan surat dakwaannya.
“Fakta persidangan sebagaimana kita ketahui sudah jelas bahwa jaksa tidak bisa membuktikan surat dakwaan. Jadi kita memilih menunggu dan bersabar,” tutupnya.
Penulis : Aminatus Sofya
Editor : Sudarma Adi