Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pedangdut Siti Badriah Diperiksa Polisi

Temuan Barang Bukti Baru Investasi Bodong MeMiles, Uang 21 M hingga 250 gr Emas Disita, Milik Siapa?

Temuan barang bukti baru kasus investasi bodong MeMiles, uang Rp 21 miliar hingga 250 gram emas disita Polda Jatim. Milik siapa itu?

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar barang bukti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020). Uang Rp 21 miliar hingga 250 gram emas disita. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengeskpos temuan barang bukti lain dalam pengembangan kasus investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam.

Yakni uang berjumlah Rp 21 miliar, 250 gram emas murni, dan empat mobil.

Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sejumlah aliran dana baru yakni sekitar Rp 21 miliar.

Siti Badriah Sebatas Artis yang Diundang, Sempat Ditawari Jadi Member Memiles Tapi Menolak, Mengapa?

Uang itu diperoleh sejumlah nomor rekening yang dialiri dana dari nomor rekening perusahaan.

Sejumlah uang dalam jumlah besar itu, dipastikan berasal dari uang hasil pembayaran TopUp 264 ribu member.

Dieksposenya uang tersebut menambah daftar jumlah uang sitaan kasus investasi bodong Memiles, menjadi Rp 147 miliar.

"Ini dari awal penyitaan Rp 126 miliar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020).

Gidion menerangkan, Rp 21 miliar tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap nomor rekening milik salah satu anggota Keluarga Cendana atau cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, yakni Ari Haryo Sigit, senilai Rp 3,5 miliar.

Kemudian, satu miliar rupiah dari sebuah dealer Astra yang bermitra dengan PT Kam and Kam.

Polda Jatim Periksa Warga Jakarta Inisial M: Saksi Kunci Aliran Dana Ivestasi Bodong Memiles

Dan, Rp 15 miliar dari seorang wanita berinisial K, yakni istri Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.

"Dari saudari K, Rp 5 miliar sudah diambil, Rp 10 miliar sudah masuk," jelasnya.

Gidion juga menambahkan, pihaknya menyita 250 gram emas murni sebagai barang operasional perusahaan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan pelaku SW di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan pelaku SW di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

"Ini bagian dari operasional uang member, belum ditujukan pada siapa-siapa. Masih disita dari yang bersangkutan," terangnya.

Selain itu, ungkap Gidion, pihaknya juga menyita sejumlah aset benda bergerak berupa empat mobil.

Di antaranya, dua mobil Toyota Avanza, sebuah mobil Pajero Sport, dan sebuah mobil Nissan Grand Livina.

"Beberapa plat nomor dan BPKB dan disita dari dealer yg tadinya untuk reward member," pungkasnya.

Jangan Takut Uang Sitaan Polda Jatim Atas Kasus Memiles Tidak Kembali, Ini Kata Komisi III DPR RI

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved