Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Tulungagung Ngaku Anggota BIN Bisa Masukkan Orang Jadi PNS Raup Rp 180 Juta dari 8 Korban

Didik Siswanto adalah buron penipuan sejak 2018 dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) yang bertugas di Polda Jawa Timur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Didik Siswanto (39) alias Grandong, tersangka penipuan yang mengaku anggota BIN. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim Khusus (Timsus) Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap Didik Siswanto alias Grandong,

Pria berusia 39 tahun itu tinggal di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Didik Siswanto adalah buron penipuan sejak 2018 dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) yang bertugas di Polda Jawa Timur.

Kepada korbannya dia menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS di Polres Tulungagung.

Selama dua tahun pelariannya, Didik mengaku tinggal di Surabaya dan menjadi sopir.

“Saya menjadi sopir trayek Surabaya-Semarang,” ucap Didik Siswanto, saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Selasa (4/2/2020).

Sebelumnya, Didik Siswanto menipu korban bernama Poniman, yang terpedaya ingin memasukkan anaknya menjadi PNS di Polres Tulungagung.

Poniman membayar Rp 40 juta yang diangsur selama enam kali di tahun 2014.

Namun dari pengembangan penyidik, ada delapan korban yang sudah diketahui.

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 Miliar, Sales CV Mitra Gemilang Makmur Dituntut 3 Tahun Penjara

Kekesalan Roy, Agung dan Sumarji yang Tak Kunjung Terima Gaji, Jarah Isi Kantor PT Nexwave Rp39 Juta

Pria Tulungagung Ini Ngaku Anggota BIN Bisa Masukkan Orang Jadi PNS dengan Uang Pelicin Rp 40 Juta

Viral, Kisah Siswa SMPN 16 Malang yang Dibully, Pelaku Ngaku Angkat dan Jatuhkan Korban ke Paving

Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang Berlanjut, Polresta Malang Kota Bakal Periksa Pihak Sekolah

Sayangnya hanya Poniman yang sudah membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung.

Namun polisi akan meminta keterangan para korban ini sebagai saksi.

“Kami berharap para korban mau melapor, agar terungkap seluruhnya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.

Masih menurut AKBP Eva Guna Pandia, dari delapan korban itu Didik Siswanto berhasil mendapatkan uang Rp 180 juta.

Sebagian uang dipakai untuk membuat usaha peternakan jangkrik, namun gagal.

Sedangkan, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari, serta untuk bersenang-senang.

“Di antaranya untuk bersenang-senang pergi ke karaoke,” ucap AKBP Eva Guna Pandia sambil tertawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved