Cara Kotor 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Buat STNK Palsu Meski Tak Saling Kenal
Polda Jatim menangkap tujuh orang yang masuk dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap tujuh orang yang masuk dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu.
Komplotan itu menjalankan aksi dengan cara berjejaring selama kurun waktu satu tahun.
Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 22 motor dan 20 mobil yang belum sempat dijual.
Sebelum menjual kendaraan hasil curian, tujuh orang itu tidak lupa melengkapi setiap kendaraan dengan surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB.
Namun, sayangnya kendaraan curian itu dilengkapi dengan STNK dan BPKB palsu.
Lantas apa tujuan daripada cara kotor tersebut?
Apalagi kalau bukan membuat harga jual kendaraan yang tinggi.
Tak hanya itu, tujuan lain melengkapi kendaraan curian dengan surat-surat resmi yaitu agar tidak memantik kecurigaan para calon pembeli.
Tercatat 20, STNK dan BPKB palsu sudah dicetak, dan kendaraan bersurat palsu itu sudah dijual bebas melalui media sosial ataupun situs jual dan beli melalui online.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono, sindikat ini bergerak berjejaring secara terputus.
• Soal Siswa SMPN 16 Malang Dibully, Wali Kota Sutiaji Bertemu Seluruh Kepala Sekolah SMP Hari Ini
• Sindikat Pencuri dan Pembuat STNK Palsu Kendaraan Curian Dibongkar, Berawal dari Plat Nopol Palsu
• Mengingat Sebutan Kodok Betina yang Diberikan Zikria, Risma: Saya Tidak Ingin Orang Tua Saya Sedih
• BREAKING NEWS - Wali Kota Risma Memaafkan Penghinanya
• ALASAN Risma Laporkan Akun Media Sosial yang Menghinanya: Salah Apa Saya Disebut Kodok?
• Bisikan Setan Bikin Zikria Dzatil Terlena, Berikut Isi Surat Permintaan Maaf Penghina Risma
Mereka membidangi masing-masing bagian, tanpa saling mengenal, dan pola semacam itu disebut jaringan terputus.
"Ini sistemnya terputus, dan mereka tidak tahu satu sama lain," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/2/2020).
Agus Budiono (50) dan Feri (27) warga Silo, Jember, bertugas sebagai eksekutor pencurian kendaraan.
"Sudah lupa di mana aja saya nyuri, ya banyak. Saya oper lagi ke teman," ujar Agus saat diinterogasi polisi di depan awak media.
Setelah memperoleh kendaraan hasil curian, mereka lantas mengirim hasilnya ke Abdul Rahman (40) warga Torjun, Sampang dan M Hanif (30) warga Purwodadi, Pasuruan, sebagai penadah.
"Tawarkan lewat Facebook, beli Rp 2 Juta. Lalu saya jual lagi," ujar Abdul Rahman seraya menundukkan kepala.
Oleh Abdul Rahman, kendaraan itu ada yang digunakan secara pribadi, dan ada pula yang dijual ke orang lain.
Namun sebelum menjualnya, ia lantas melengkapinya surat kendaraan palsu yang dipesan ke Farid (37) warga Kota Mojokerto.
"Saya bikin sendiri, discan terus diprint. Sesuai pesanan aja, jual 200 ribu, per lembar, jual lewat online, pakai WA," ungkap Farid.
Selain Abdul Rahman, ternyata ada penadah lain yang datang juga ke Farid, yakni Bismo (44) warga Ngancar, Kediri
Edy Syafii (34) warga Brondong, Lamongan.
• FAKTA TERBARU Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang Naik ke Tahap Penyidikan
• Terkait Kasus Perundungan Siswa SMPN 16 Malang, Wali Kota Sutiaji: Silakan Kalau KPAI ke Malang
• Wali Kota Sutiaji Ungkap 6 Hal yang Perlu Ditekankan Terkait Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang
Dalam kasus ini, Bismo ternyata berhasil menjual Toyota Azansa berwarna putih dan bernomor polisi (nopol) L 1601 TS milik Sugiyanto (48) warga Surabaya, seharga Rp 143 Juta.
Keduanya melakukan transaksi di Jalan Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo, Senin (30/12/2020) pagi.
Namun empat hari kemudian akal bulus Bismo terungkap, setelah Sugiyanto membawa mobol itu ke Samsat Polresta Tanjung Perak Surabaya.
"Ya enggak bisa, STNK BPKB diragukan. Mobil, STNK dan BPKB lalu diserahkan ke Polda Jatim," ungkap Sugiyanto.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani