Banjir di Desa Tempuran Tak Kunjung Tuntas, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto: Sudah Langganan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto menanggapi aspirasi dari masyarakat terkait penanganan banjir di Desa Tempuran.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menanggapi aspirasi dari masyarakat terkait penanganan banjir di Desa Tempuran Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah bisa memberikan solusi efektif untuk mencegah terjadinya musibah banjir tahunan di desa tersebut.
Dari pantauan di lapangan, hampir sepekan Dusun Bekucuk dan Dusun Tempuran, Desa Tempuran Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto ini masih terandam air banjir.
Meski banjir berangsur-anggur mulai surut namun beberapa rumah warga masih terendam air banjir, Jumat (7/2/2020).
H.M. Buddi Mulyo Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari fraksi Gerindra menjelaskan, persoalan banjir tahunan yang merendam dua dusun di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akibat dampak dari luapan Kali Gunting aliran Das Brantas yang merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebenarnya, solusi penanganan banjir di Desa Tempuran ini sudah dibahas dua tahun lalu.
"Memang pada musim hujan seperti ini Desa Tempuran menjadi sudah langganan banjir," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).
• Alfian Fahrul Korban Tewas Kecelakaan Tunggal di Ngunut Tulungagung Merupakan Pegawai Bank Daerah
• Khofifah Lantik 13 Pejabat Eselon II, Mulai Kabiro Humas hingga 4 Wadir RS Saiful Anwar dan Soedono
• Dinsos P3AP2KB Komitmen Lakukan Trauma Healing untuk Pelaku dan Korban Bullying Siswa SMPN 16 Malang
• Proses Pembuatan Ganja Sintetis yang Dilakukan 4 Pelaku di Apartemen, Pakai Alkohol dan Zat Pewarna
• Partai Politik Berbondong-bondong Usung Machfud Arifin, Gamal Albinsaid: Tunggu 5 Bulan ke Depan
• Dinsos-P3AP2KB Beri Pendampingan Psikologi untuk Pelaku dan Korban Bullying Siswa SMPN 16 di Malang
Ia mengatakan mestinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggap bencana karena di desa tersebut
sudah lebih 10 tahun menjadi langganan banjir. Komisi III sudah pernah membahas terkait penanganan terbaik solusi mencegah terjadinya banjir di Desa Tempuran ini.
"Jadi karena kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kita juga berhak monitoring lantaran kaitannya dengan wilayah Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.
Dia menjelaskan pihaknya meluruskan asumsi masyarakat yang beranggapan Pemkab Mojokerto lebih memprioritaskan
penanganan banjir di Kecamatan Dawarblandong ketimbang di Desa Tempuran Kecamatan Sooko. Pasalnya, penanganan banjir di Dawarblandong masih ada kewenangan dari Pemkab Mojokerto.
Butuh penangangan kongkrit untuk mencegah terjadinya banjir di wilayahnya.
"Kemungkinan kita akan mengusulkan secepatnya penanganan banjir di Desa Tempuran ini termasuk usulan ke Pemprov Jatim karena ini aliran sungai Das Brantas," ungkapnya.
Masih kata Buddi Mulyo, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto akan merencanakan kunjungan kerja di lapangan untuk melihat secara langsung kondisi desa terdampak banjir. Kunjungan di lapangan dibutuhkan untuk mencari solusi terbaik penanganan banjir di Desa Tempuran tersebut.
"Kita akan lakukan kunjungan ke sana nanti kita lihat sumber penyebab banjir," jelasnya.
Komisi III sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan banjir dalam jangka pendek yakni memaksimalkan agar air banjir yang merendam desa ini bisa surut secepatnya. Ada potensi banjir ini ada kaitannya dengan pintu air Rolak 9 yang mungkin akan dibuka lebih tinggi.
"Jadi kalau debit air di Sungai Brantas tinggi ini kan bisa juga di pintu air Rolak 9 memang harus diangkat sedikit atau bagaimana teknisnya sudah kebijakan instansi terkait," paparnya.
Ditambahkannya, mengenai normalisasi sungai di bantaran sungai Desa Tempuran ini adalah merupakan wewenang Pemprov. Namun bisa diambil alih oleh pemerintah daerah jika yang bersangkutan tidak kunjung merealisasikannya.