Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polresta Bangkalan Upayakan Zero ODOL, 75 Kendaraan Ditilang
Sejak Desember hingga minggu kedua Februari ini, Satlantas Polres Bangkalan telah memberikan tindakan tilang kepada 75 unit kendaraan ODOL.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Satlantas Polres Bangkalan terus merazia kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di sejumlan titik jalur distribusi barang.
Sejak Desember 2019 hingga minggu kedua di Bulan Februari ini, Satlantas Polres Bangkalan telah memberikan tindakan tilang kepada 75 unit kendaraan ODOL.
"Tiap hari menilang antara dua hingga tiga unit kendaraan ODOL," ungkap KBO Lantas Polres Bangkalan Iptu Mansyur, Selasa (11/2/2020).
• Aji Santoso Yakin Persebaya Bisa Atasi Perlawanan Bhayangkara FC dengan Permainan Khas Bajul Ijo
• Mengaku Tak Mau Grusa-grusu, Ning Lia Bicara Restu Khofifah dan Kiai Asep Saifuddin Chalimdi
Ia menjelaskan, hasil razia menunjukkan bahwa kendaraan tersebut kebanyakan berasal dari luar Kota Bangkalan.
"Ada juga yang dari Bangkalan," jelasnya.
Disinggung terkait tarik ulur antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mansyur menegaskan bahwa gelar razia Satlantas Polres Bangkalan tidak terkait dengan hal tersebut.
"Kami memang atensi sekali untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas," pungkasnya.
• Pengendara Mobil yang Menewaskan Warga Ngantru Tulungagung telah Menyerahkan Diri
• PSG Gresik Gelar Seleksi Tertutup, Lanjutkan Perburuan Pemain untuk Arungi Liga 1 2020
Seperti diketahui, terjadi tarik antara Kemenhub dan Kemenperin ulur penerapan kebijakan Zero ODOL.
Imbasnya, kebijakan bersih-bersih truk 'obesitas' itu yang rencana awalnya diterapkan tahun ini, baru akan dilaksanakan pada tahun 2021.
"Pihak Kemenperin meminta ditinjau kembali agar kebijakan Zero ODOL mulai diberlakukan pada 2023 atau 2025," jelasnya.
• FAKTA Diskotek Paragon Dirusak Massa Tak Dikenal, Datang Konvoi Pakai Atribut Hitam & Bawa Bendera
Namun melalui Surat Edaran bernomor 872/M-IND/12/2019 terkait Kebijakan Zero ODOL, Kemenperin meminta Kemenhub meninjau kembali kebijakan tersebut.
Harapannya, kebijakan Zero ODOL bisa mulai diberlakukan pada 2023 atau 2025.
Hal itu mempertimbangkan beberapa kondisi yang perlu disesuaikan saat penerapan Zona ODOL di lingkup daya saing industri semen, keramik, dan pengolahan bahan galian non-logam.
Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Heftys Suud