Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polresta Bangkalan Upayakan Zero ODOL, 75 Kendaraan Ditilang

Sejak Desember hingga minggu kedua Februari ini, Satlantas Polres Bangkalan telah memberikan tindakan tilang kepada 75 unit kendaraan ODOL.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Satlantas Polres Bangkalan terus menggelar razia terhadap kendaraan angkutan barang melebihi standar ukuran dan muatan di beberapa titik di Kabupaten Bangkalan, Selasa (11/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Satlantas Polres Bangkalan terus merazia kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di sejumlan titik jalur distribusi barang.

Sejak Desember 2019 hingga minggu kedua di Bulan Februari ini, Satlantas Polres Bangkalan telah memberikan tindakan tilang kepada 75 unit kendaraan ODOL.

"Tiap hari menilang antara dua hingga tiga unit kendaraan ODOL," ungkap KBO Lantas Polres Bangkalan Iptu Mansyur, Selasa (11/2/2020).

Aji Santoso Yakin Persebaya Bisa Atasi Perlawanan Bhayangkara FC dengan Permainan Khas Bajul Ijo

Mengaku Tak Mau Grusa-grusu, Ning Lia Bicara Restu Khofifah dan Kiai Asep Saifuddin Chalimdi

Ia menjelaskan, hasil razia menunjukkan bahwa kendaraan tersebut kebanyakan berasal dari luar Kota Bangkalan.

"Ada juga yang dari Bangkalan," jelasnya.

Disinggung terkait tarik ulur antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mansyur menegaskan bahwa gelar razia Satlantas Polres Bangkalan tidak terkait dengan hal tersebut.

"Kami memang atensi sekali untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas," pungkasnya.

Pengendara Mobil yang Menewaskan Warga Ngantru Tulungagung telah Menyerahkan Diri

PSG Gresik Gelar Seleksi Tertutup, Lanjutkan Perburuan Pemain untuk Arungi Liga 1 2020

Seperti diketahui, terjadi tarik antara Kemenhub dan Kemenperin ulur penerapan kebijakan Zero ODOL.

Imbasnya, kebijakan bersih-bersih truk 'obesitas' itu yang rencana awalnya diterapkan tahun ini, baru akan dilaksanakan pada tahun 2021.

"Pihak Kemenperin meminta ditinjau kembali agar kebijakan Zero ODOL mulai diberlakukan pada 2023 atau 2025," jelasnya.

FAKTA Diskotek Paragon Dirusak Massa Tak Dikenal, Datang Konvoi Pakai Atribut Hitam & Bawa Bendera

Namun melalui Surat Edaran bernomor 872/M-IND/12/2019 terkait Kebijakan Zero ODOL, Kemenperin meminta Kemenhub meninjau kembali kebijakan tersebut.

Harapannya, kebijakan Zero ODOL bisa mulai diberlakukan pada 2023 atau 2025.

Hal itu mempertimbangkan beberapa kondisi yang perlu disesuaikan saat penerapan Zona ODOL di lingkup daya saing industri semen, keramik, dan pengolahan bahan galian non-logam.

Penulis: Ahmad Faisol

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved