DPRD Kota Malang Terus Godok Perda Minol: Tempat Jualan Minuman Beralkohol Bakal Diberi Tanda 21+
Perda minuam beralkohol masih terus digodok DPRD Kota Malang. Ketua pansus Perda Minol sebut pertama yang harud diawasi adalah tempat penjualan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
SURYA/RIFKI EDGAR
Tim panitia khusus (pansus) Perda Minol saat melakukan dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Malang, Rabu (12/2).
Di antaranya ialah minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari A hingga D.
"Ya biasanya kalau di supermarket kadar alkoholnya golongan A, yakni mulai dari 0-5 persen," ucapnya.
Tak hanya itu, di dalam Ranperda Minol ini juga membahas terkait dengan sanksi yang berkaitan dengan penjualan minol.
Sanksi tersebut berupa sanksi pidana selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 Juta.
"Iya tadi itu semuanya dibahas. Semoga perda ini bisa segera disahkan," tandasnya.
Penulis: Rifki Edgar
Editor: Heftys Suud