Sidang Terakhir Ganti Status Kelamin Digelar, 2 Ahli Kuatkan Pemohon, Secara Medis Alami Hipospadia?
Sidang terakhir pembuktian permohonan ganti status kelamin yang diajukan wanita berinisial PN digelar pada, Rabu (12/2/2020).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang terakhir pembuktian permohonan ganti status kelamin yang diajukan wanita berinisial PN digelar pada, Rabu (12/2/2020).
Dalam sidang kali ini, wanita berinsial PN diwakili kuasa hukum, Martin Suryana menghadirkan dua ahli dan saksi dari bidan yang pertama kali menangani PN.
Ahli pertama adalah dr. Lobredia Zarasade,SP.BP-RE (KKF) hadir sebagai dokter penanggung jawab pasien yang melakukan tindakan medis operasi penyempurnaan kelamin.
Sementara, ahli kedua yakni, dr. Prawitra Thalib,SH,M.H sebagai ahli hukum islam dr FH UNAIR.
• Hijaukan Kembali Lahan Kritis, Pemprov Jatim akan Tabur Benih dari Udara
• Resmi Diperkenalkan di Royal Plaza Surabaya, Ini Update Harga Lengkap All New Honda BeAT 2020
• Maling Obok-obok 2 Tempat Kos di Tuban, HP hingga Uang Rp 4 Juta Raib, Polisi Sebut Pelaku Sama
• Motif Pria Surabaya Curi Motor hingga Babak Belur Dihajar Warga Tambaksari, Gara-gara Butuh Uang
• Gamal Albinsaid Disebut PMII Kampanye di SMAN 4 Surabaya: Bedakan Berbagi Insipirasi dengan Kampanye
• Diskotek Pentagon Dirusak Ratusan Orang Tak Dikenal, Pagar Halaman Ambruk dan Dinding Kaca Berlubang
Adapun, bidan Heny Rachmawati Selaku bidan yg pertama kali menemukan kasus PN .
Dari pendapat ahli tersebut, Martin Suryana mengaku, telah menunaikan seluruh ikhtiarnya.
Martin Suryana menegaskan, bahwa kliennya secara medis mengalami Hipospadia.
Pada umumnya diderita oleh bayi laki-laki.
"Putri ini berjenis laki bukan terhitung hari ini tapi sejak dia lahir. Namun karena ketidakpahaman sehingga ia diberlakukan seperti perempuan," kata Martin usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (11/2/2020).
Martin Suryana menyatakan, bahwa upaya dari pemohon merupakan penyempurnaan kelamin.
Pasalnya, hal yang dikatakan ahli dari Unair bahwa dalam aspek agama juga tidak melanggar dan tidak ada masalah.
"Ikhtiar kami secara hukum supaya statusnya seperti kodratnya laki-laki. Yang dilakukan putri ini sekali lagi saya tegaskan bukan ganti kelamin tapi penyempurnaan kelamin," tambah Martin.
Selanjutnya, dia berharap dalam putusannya, hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya tersebut.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani