Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Upaya Hukum Ditempuh Cak Anam untuk Kembali Kuasai Gedung Graha Astranawa

Tiga upaya hukum ditempuh Choirul Anam untuk dapat merengkuh kembali Graha Astranawa yang telah dikuasai PKB setelah dieksekusi PN Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Cak Anam menunjukkan surat kasasi dari PN Surabaya. 

Selain itu, Cak Anam juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding perkara sengketa Graha Astranawa melawan YKP.

Dalam perkara ini, hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2016 lalu memenangkan gugatan Cak Anam

Namun, Cak Anam kalah banding di tingkat Pengadilan Tingi (PT) Surabaya pada 2017.

Putusan Kasasi ini diterima PN Surabaya pada Selasa (11/2/2020). 

"Karena saya dulu prosesnya melalui YKP," tambah Cak Anam.

65 Warga Jatim akan Pulang Setelah Karantina di Natuna, Dinkes Jatim: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Senggol Motor Lain Lalu Terjatuh, Pengendara Motor di Ngoro Jombang Tewas Tertabrak Dumptruck

Tambang Galian Ilegal Bebas Beroperasi di Pasuruan, Warga Desa Bulusari Lapor ke LBH Ansor Jatim

Di sisi lain, pengacara PKB, Otman Ralibi siap menghadapi gugatan PKB di PTUN. Namun, dia masih belum mengetahui mengenai kasasi Cak Anam untuk perkara lawan YKP pada 2016. 

"Yang di PTUN sedang proses. Ya, kami siap hadapi. Yang kasasi kami belum tahu. Memang ada dua perkara. Yang satu belum inkracth. Yang satu sudah," ujarnya.

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved