Tiga Upaya Hukum Ditempuh Cak Anam untuk Kembali Kuasai Gedung Graha Astranawa
Tiga upaya hukum ditempuh Choirul Anam untuk dapat merengkuh kembali Graha Astranawa yang telah dikuasai PKB setelah dieksekusi PN Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Selain itu, Cak Anam juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding perkara sengketa Graha Astranawa melawan YKP.
Dalam perkara ini, hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2016 lalu memenangkan gugatan Cak Anam.
Namun, Cak Anam kalah banding di tingkat Pengadilan Tingi (PT) Surabaya pada 2017.
Putusan Kasasi ini diterima PN Surabaya pada Selasa (11/2/2020).
"Karena saya dulu prosesnya melalui YKP," tambah Cak Anam.
• 65 Warga Jatim akan Pulang Setelah Karantina di Natuna, Dinkes Jatim: Tidak Ada Perlakuan Khusus
• Senggol Motor Lain Lalu Terjatuh, Pengendara Motor di Ngoro Jombang Tewas Tertabrak Dumptruck
• Tambang Galian Ilegal Bebas Beroperasi di Pasuruan, Warga Desa Bulusari Lapor ke LBH Ansor Jatim
Di sisi lain, pengacara PKB, Otman Ralibi siap menghadapi gugatan PKB di PTUN. Namun, dia masih belum mengetahui mengenai kasasi Cak Anam untuk perkara lawan YKP pada 2016.
"Yang di PTUN sedang proses. Ya, kami siap hadapi. Yang kasasi kami belum tahu. Memang ada dua perkara. Yang satu belum inkracth. Yang satu sudah," ujarnya.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani