Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Upaya Hukum Ditempuh Cak Anam untuk Kembali Kuasai Gedung Graha Astranawa

Tiga upaya hukum ditempuh Choirul Anam untuk dapat merengkuh kembali Graha Astranawa yang telah dikuasai PKB setelah dieksekusi PN Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Cak Anam menunjukkan surat kasasi dari PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga upaya hukum ditempuh Choirul Anam untuk dapat merengkuh kembali Graha Astranawa yang telah dikuasai PKB setelah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya

Pria yang akrab disapa Cak Anam ini mengajukan gugatan perlawanan yang kini masih dalam tahap sidang.

Kedua, Cak Anam juga menggugat Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Cak Anam meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap surat persetujuan Nomor 024/VIII/YLP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000. 

Surat persetujuan itu berisi tentang penyerahan tanah YKP di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut seluas 3.819 meter persegi untuk pembangunan Kantor Pusat PKB Jawa Timur. 

Maju Pilwali 2020, Calon Independen Harus Kumpulkan 138 Ribu KTP, Waktu Tinggal 10 Hari Lagi!

Antisipasi Maksiat di Hari Valentine, Satpol PP Gresik Beri Imbauan dan Hampiri Penjual Kondom

Layanan SIM Capai 1500 Pemohon, Polrestabes Surabaya Buka SIM Corner di Mall BG Junction

Razia Valentine, Cewek Tulungagung Gemetaran Dipergoki Ngamar Bareng Cowok di Hotel, Berbuat Dosa?

4 Pegawai KM Mutiara Ladjoni Beli Solar di PT Pelayaran Maritim, Janjikan Bayar Tapi Tak Ditransfer

Perayaan Hari Valentine, Pasar Bunga di Jalan Kayoon Surabaya Diserbu Pengunjung

Menurut Cak Anam, bidang tanah yang berdiri Graha Astranawa itu tidak berada di Kecamatan Rungkut.

Melainkan di Gayungsari, Menanggal. 

"Surat persetujuan itu cacat hukum dan harus dibatalkan. Tidak ada letak tanah di Kecamatan Rungkut," tutur Cak Anam, Jumat, (14/2/2020). 

Tak hanya itu, YKP tidak memiliki surat aslinya. Begitu pula pihak Cak Anam.

Surat persetujuan asli dimiliki PKB. Menurut dia, PKB tidak ada kaitan dengan surat tersebut dan tidak berhak memiliki. 

"Padahal itu surat internal. Harusnya dari dewan pengawas ke direktur. Kenapa sampai ke PKB?," katanya. 

Ditegaskan Pengacara Cak Anam, Andi Mulya yakin gugatan tersebut dikabulkan.

Menurut Andi Mulya, kini PKB masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. Jika nantinya gugatan itu dikabulkan maka pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi gedung yang kini sudah berganti nama menjadi Graha GD Pekabe.

"Kami PK menunggu putusan dari PTUN. Ada empat upaya hukum yang kami tempuh," ucap Andi.

Selain itu, Cak Anam juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding perkara sengketa Graha Astranawa melawan YKP.

Dalam perkara ini, hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2016 lalu memenangkan gugatan Cak Anam

Namun, Cak Anam kalah banding di tingkat Pengadilan Tingi (PT) Surabaya pada 2017.

Putusan Kasasi ini diterima PN Surabaya pada Selasa (11/2/2020). 

"Karena saya dulu prosesnya melalui YKP," tambah Cak Anam.

65 Warga Jatim akan Pulang Setelah Karantina di Natuna, Dinkes Jatim: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Senggol Motor Lain Lalu Terjatuh, Pengendara Motor di Ngoro Jombang Tewas Tertabrak Dumptruck

Tambang Galian Ilegal Bebas Beroperasi di Pasuruan, Warga Desa Bulusari Lapor ke LBH Ansor Jatim

Di sisi lain, pengacara PKB, Otman Ralibi siap menghadapi gugatan PKB di PTUN. Namun, dia masih belum mengetahui mengenai kasasi Cak Anam untuk perkara lawan YKP pada 2016. 

"Yang di PTUN sedang proses. Ya, kami siap hadapi. Yang kasasi kami belum tahu. Memang ada dua perkara. Yang satu belum inkracth. Yang satu sudah," ujarnya.

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved