Tuntut Enam Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Denda Ratusan Juta Rupiah, Ini Penjelasan Jaksa
Tiga terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang Rp 100 juta.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saat dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhiny menjelaskan, tiga terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang yang lebih banyak Rp 100 juta dibanding para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek.
"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (17/2/2020).
Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono pun memberi kesempatan terhadap seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan.
"Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari," ucapnya.
Mendengar ucapan hakim, para pengacara terdakwa bersiap akan ajukan pembelaan pada Senin pekan depan.
• Ibu dan Putrinya Bunuh Diri Minum Racun Bareng di Tulungagung, Dokter: Jauhkan dari Benda Tajam
• Pemkab Sampang Berharap Penangkapan Dua Penyebar Video Pria Telanjangi Wanita Madura Jadi Efek Jera
• TERUNGKAP Penyebar Video Pria Telanjangi Wanita Madura, Pelaku Suruh Orang Gila Sebelum Beraksi
• BREAKING NEWS: Permohonan Penangguhan Penahanan Zikria Penghina Risma Dikabulkan: Soal Tanda Tangan?
• Lusa, Nasdem akan Umumkan Rekomendasi Calon Wali Kota di Pilwali Surabaya 2020
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani