Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Nekat 3 ABG Tulungagung, Dorong Motor Curiannya Beramai-ramai, Suzuki Satria Disita Polisi

Tim Khusus (Timsus) Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap satu komplotan pencuri kendaraan bermotor.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
YG, pentolan komplotan curanmor saat diinterogasi Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia. 

Polisi kemudian melacak mereka, setelah korban melapor ke Polsek Sendang.

Akhirnya para tersangka ini berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Malang pada 12 Februaei 2020 lalu.

Meski anak-anak, mereka tetap akan menjalani proses hukum tanpa diversi.

Salah satu alasannya karena mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara perkara yang bisa diversi adalah perkara dengan ancaman kurang dari tujuh tahun.

“Selain itu ada satu di antaranya adalah residivis. Agar ada efek jera, ke depan tidak mengulangi lagi,” tegas AKBP Eva Guna Pandia.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan komplotan ini pernah beraksi di tempat lain.

Ambil 30 Ribu Pil Doble L di Kosan, Pria Kediri Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Viral Kabar Penculikan Anak di Lamongan, Kapolres: Berita Hoax, Jangan Ambil Kesimpulan Sendiri

Agus Sulyanto Angkat Telepon Saat Menyetir, Mobil Pikap Tercebur ke Sungai di Desa Ploso Sidoarjo

YG mengaku, sebelumnya pernah beraksi di Trenggalek.

Saat itu YG belum menggandeng WS dan HY.

“Yang pertama belum sempat terjual,” ucap YG singkat, sebelum dibawa masuk ke ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

Saat beraksi di Sendang, WS dan HY bertugas mengawasi situasi.

Sementara YG mendorong motor korban ke tempat sepi, kemudian didorong dengan sepeda motor oleh WS dan HY.

Penulis: David Yohanes

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved