Nasib Sales CV Mitra Gemilang Makmur yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 M Diungkap Majelis Hakim
Terdakwa Rudi S. Hartanto terbukti telah gelapkan uang perusahaan senilai Rp 1,9 miliar. Ironisnya, uang tersebut digunakannya untuk berjudi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai oleh Mashuri Effendi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rudi S. Hartanto.
Rudi S. Hartanto adalah seorang sales yang bekerja di sebuah perusahaan produk peralatan rumah tangga CV Mitra Gemilang Makmur dengan hukuman dua tahun 10 bulan penjara.
Terdakwa Rudi S. Hartanto dinilai terbukti melanggar pasal penggelapan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Rudy bersalah, 2 tahun 10 bulan," kata hakim Mashuri saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (18/2/2020).
Terdakwa Rudi S. Hartanto menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1,9 miliar.
Ironisnya, uang tersebut digunakannya untuk berjudi.
• Polres Pasuruan Telusuri Tempat Produsen Narkoba Belanja Bahan Baku Sabu-sabu
• Test Drive New Peugeot 3008 Allure Plus, Petualangan SUV Makin Nyaman dengan Fitur Canggih & Modern
• Polisi Bersenjata Lengkap Diminta Lakukan Pendampingan Tim KPK Selama di Tulungagung
• BREAKING NEWS: Truk Muatan Nangka Terperosok di Tebing Tol Pasuruan-Probolinggo, Sopir Malah Tidur
• Pemkot Surabaya Buka Rekrutmen Anggota Dewan Pendidikan, Berikut Syarat Lengkapnya!
• Ambil 30 Ribu Pil Doble L di Kosan, Pria Kediri Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Rudi S. Hartanto merupakan sales di CV Mitra Gemilang Makmur yang bertugas menawarkan produk rumah tangga.
Rudi S. Hartanto bertugas menagih uang pembayaran untuk disetorkan ke rekening perusahaan.
Namun, Rudi S. Hartanto justru mentransfer uang penagihan itu ke rekening istrinya.
Penagihan itu dimulai sejak Januari hingga Desember 2018.
Total sebanyak 22 kali uang penagihan ditransfer ke rekening pribadinya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut penjara selama tiga tahun oleh JPU Ni Made Sri Utami.
Hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatannya.
Menanggapi putusan ini, kedua belah pihak mengaku menerima.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani