Dituntut Pidana Seumur Hidup, Sugeng si Pemutilasi Sebut Tuntutan JPU Imajinatif: Minta Dibebaskan
Dituntut Pidana Seumur Hidup, Sugeng si Pemutilasi Sebut Tuntutan JPU Imajinatif: Minta Dibebaskan.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
Dituntut Pidana Seumur Hidup, Sugeng si Pemutilasi Sebut Tuntutan JPU Imajinatif: Minta Dibebaskan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Sugeng si pemutilasi Santoso menyebut surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) imajinatif.
Pernyataan itu tertuang dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum Sugeng dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (19/2).
“Semua yang diuraikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu saya bilang surat tuntutan jaksa imajinatif manipulatif,” terang ketua tim penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, usai persidangan, Rabu (19/2/2020).
• Jaksa Belum Tuntaskan Berkas Tuntutan Sidang Sugeng si Pemutilasi, Bikin Hakim Geleng-geleng Kepala
• Sugeng si Pemutilasi Bakal Datangkan Ahli Pidana dari UB, Beri Cakrawala Hukum pada Unsur Pembunuhan
• FAKTA LAIN Sugeng si Pemutilasi Asal Malang Terungkap dalam BAP Persidangan, Mengidap Skizofrenia
Dia mengatakan jaksa gagal membuktikan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan Sugeng. Dalam surat tuntutan, jaksa menerangkan korban dihabisi dengan cara digorok lehernya menggunakan cutter berwarna kuning. Padahal hasil visum et repertum dari RS Saiful Anwar, Kota Malang, korban meninggal lebih dulu sebelum jasadnya dipotong oleh Sugeng.
“Jaksa dalam tuntutannya menerangkan seolah-olah korban ini dibunuh oleh Sugeng. Padahal hasil visum et repertumnya post mortem atau dipotong setelah meninggal dunia,” kata Iwan.
Tudingan jaksa yang mengatakan Sugeng membunuh korban lantaran hasrat seksual tidak terpuaskan juga dibantah oleh tim penasihat hukum. Dari hasil forensik, tidak ditemukan ceceran sperma. Dokter justru melihat kemaluan perempuan yang masih belum diketahui identitasnya itu mengeluarkan cairan putih yang diduga karena sakit.
“Meski dalam visum dokter tidak bisa mengatakan karena korban sakit apa karena jasadnya sudah pembusukan lanjut,” ungkap dia.
Iwan dalam nota pembelaannya lantas meminta kepada majelis hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara agar Sugeng dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga berharap pria asal Kebalen itu dipulihkan harkat dan martabatnya serta dikeluarkan dari sel.
“Saya minta Sugeng dibebaskan dari semua tuntutan. Saya juga minta dia dipulihkan harkat dan martabatnya,” ucapnya.
Sidang pembacaan nota pembelaan Sugeng dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Setelah penasihat hukum selesai membacakan nota pembelaan, jaksa meminta sidang ditunda karena ingin menyampaikan replik secara tertulis.
Persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Sugeng dipidana seumur hidup karena dinilai melakukan pembunuhan berencana.
Penulis : Aminatus Sofya
Editor : Sudarma Adi