Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

FAKTA LAIN Sugeng si Pemutilasi Asal Malang Terungkap dalam BAP Persidangan, Mengidap Skizofrenia

Persidangan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso atau Sugeng si pemutilasi penuh dengan kejutan.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Sugeng Santoso, ketika sidang kedua di PN Malang. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Persidangan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso atau Sugeng si pemutilasi penuh dengan kejutan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, tim penasihat hukum Sugeng si pemutilasi mengungkapkan bahwa kliennya mengidap gangguan kejiawaan, Skizofrenia.

“Kalau merujuk ke pengertian medis, Skizofrenia ini adalah salah satu gangguan kejiwaan di mana si penderitanya sering mengalami perasaan yang tidak stabil,” ujar salah satu penasihat hukum Sugeng si pemutilasi, Ilhamul Huda Alfarisi, Senin (28/10/2019).

Kata Ilhamul, fakta perihal gangguan kejiwaan Sugeng tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh polisi.

Di BAP, Sugeng si pemutilasi disebut memiliki kepribadian yang agresif, berciri obsesif serta tingkah lakunya cenderung impulsif.

Sidang Lanjutan Kasus Sugeng si Pemutilasi, Penasihat Hukum Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Materiil

Jawaban Ketus Sugeng si Pemutilasi di Malang Saat Jalani Sidang Perdana, Bikin Hakim Kesal & Marah

Hasil pemeriksaan itu kemudian menyimpulkan bahwa pria 49 tahun itu menderita Skizofrenia.

“Yang bersangkutan atau Sugeng ini bahkan tercatat sebagai pasien di RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat, Lawang,” ungkapnya.

Mengacu pada fakta itu, Ilhamul menilai perkara hukum terhadap Sugeng tidak dapat dilanjutkan.

Karenanya dalam persidangan, penasihat hukum Sugeng meminta majelis hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara mencabut perkara dan membatalkan surat dakwaan jaksa.

“Kalau dihentikan berarti solusinya adalah rehabilitasi bukan pidana. Ya dirawat orang dengan gangguan kejiwaan ini,” pungkas Ilhamul.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh Sugeng pertama kali terungkap saat pedagang di Pasar Besar Malang mencium bau tak sedap di lantai 2 pada 14 Mei lalu. Setelah dicari, warga menemukan sebuah potongan tangan dan kaki yang tercecer di bawah dan anak tangga.

Sehari setelahnya, polisi membekuk Sugeng di Jalan RE Martadinata. Kepada polisi, keterangan Sugeng sempat berubah-ubah. Hingga akhirnya, dia mengaku membunuh dan memutulasi seorang perempuan menggunakan gunting.

Hingga kini, identitas korban mutilasi Sugeng masih menjadi misteri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved