Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur Harga Motor Rp 1 Juta, Penadah Motor Curian Asal Sampang Diringkus Polisi

Miftahul Arifin ditangkap Polres Sampang lantaran terbukti membeli sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam tanpa dilengkapi surat-surat.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA SYAHPUTRA
Miftahul Arifin (paling kiri) dan dua pelaku curanmor beserta Barang Bukti (BB) di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang meringkus seorang pria bernama Miftahul Arifin yang tinggal di Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Penagkapan itu dilakukan oleh Polres Sampang lantaran pria berusia 38 tahun itu terbukti membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat alias sepeda motor bodong.

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB Miftahul Arifin membeli sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam dengan plat nomor M 6098 PC kepada Moh Ansori warga Desa Panggung.

Sepeda motor bodong itu dibeli seharga Rp 1 juta tanpa dilengkapi surat-surat.

Sedangkan, transaksi jual beli dilakukan di Jalan Suhadak depan SMK Negeri 1 Sampang.

Sengaja Konsumsi Sabu-Sabu Sebelum Kerja Buat Tambah Stamina, Tukang Bengkel Ini Dikeler Polisi

Masih di Tulungagung, Giliran Rumah Kontraktor Ari Kusumawati Digeledah KPK

Edarkan Pil Koplo, Pria Gresik Ditangkap Polsek Wiyung, Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi

TERUNGKAP Penjual Obat Kuat dan Penggugur Kandungan Tiga Tahun Berjualan, Pembelinya Kalangan Remaja

Polres Madiun Kota Tangkap Penjual Obat Kuat dan Obat Penggugur Kandungan

Nasib Sales CV Mitra Gemilang Makmur yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 M Diungkap Majelis Hakim

Miftahul Arifin mengubah warna plat nomor kendaraan yang dibelinya, dengan tujuan agar tidak dikenali oleh pemiliknya, namun naas upayanya tetap tercium oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sampang, AKBP Didi Bambang Wibowo mengatakan, bahwa penangkapan Miftahul Arifin bermula dari hasil pengembangan dari dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Kota Sampang.

Dua pelaku tersebut di antaranya Moh Ansori yang menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Miftahul Arifin.

Kemudian satu rekannya, Moh Yasin (30) warga Desa Gunung Sekar Kecamatan Sampang.

"Sepeda Jupiter itu merupakan milik Moh Ghozali warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang yang kehilangan kendaraannya pada 24 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/2/2020).

Hilangnya sepeda motor diketahui oleh pemilik sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak sholat subuh, padahal sudah dalam keadaan dikunci setir di halaman rumahnya.

KPU Surabaya Butuh 462 Panitia Pemungutan Suara di Pilwali Surabaya 2020

Besok, PDIP Akan Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2020

Test Drive New Peugeot 3008 Allure Plus, Petualangan SUV Makin Nyaman dengan Fitur Canggih & Modern

Mengetahui pemilik langsung melaporkan kepada Polres Sampang.

Sehingga Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penelusuran dan kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sampang.

"Selanjutnya diamankan Miftahul Arifin selaku pembeli motor curian tersebut, dengan disangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Hanggara Syahputra

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved