Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Bekuk Predator Seksual

3 Anak Korban Predator Seksual Perlu Pendampingan Psikososiologis, KPAI: Putus Mata Rantai

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dalam mengusut kasus kekerasan seksual.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait saat di Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dalam mengusut kasus kekerasan seksual.

Dua orang pelaku atau predator seksual dalam sebuah jaringan organisasi Ikatan Gay Tulungagung, yang berlogo IGA@TA, berhasil dibekuk dalam kurun waktu sebulan.

Kedua predator anak itu tercatat telah melecehkan 14 orang anak usia kisaran 14-18 tahun.

Pelaku, M Hasan merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap 11 orang anak yang ditangkap Polda Jatim, setelah buron dua pekan, di sebuah rumah di RT 02 RW 04 Nomor 40 Kelurahan Sembung, Tulungagung, Jatim, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Survei ITS, Popularitas & Elektabilitas Whisnu Sakti Buana Tertinggi, Pengamat: Belum Menggembirakan

Kembali Digelar di Surabaya, PT Debindo Mitra Tama Targetkan Pengunjung DECORINTEX 2020 Tumbuh 10%

BREAKING NEWS - KPK Periksa 23 Anggota DPRD Tulungagung di Kantor BPKP Jatim

Hukuman Pelajar Tulungagung yang Bolos Sekolah, Nyanyi Lagu Nasional & Hapalan Butir-Butir Pancasila

Sambut Baik Bergabungnya Nasdem, Gerindra Surabaya Usulkan Gamal Albinsaid Jadi Wakil Machfud Arifin

Soal Kasus Predator Seksual 3 Anak: Polda Jatim Panggil Notaris Pembuat Akta Ikatan Gay Tulungagung

Sedangkan, Hendri Mufida diketahui selama kurun waktu dua tahun melecehkan sedikitnya tiga orang anak.

Dan akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Kademangan, Kelurahan Lumbung Rejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Senin (3/2/2020) kemarin.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, perlu adanya penanganan secara holistik dalam mengatasi gejala sosial demikian.

Karena tak dapat dipungkiri, korban kejahatan seksual, bila tanpa pendampingan psikologis yang tepat dalam mengatasi trauma kekerasan yang dialami, besar kemungkinan bakal menjadi pelaku kejahatan serupa di kemudian hari.

Seperti halnya kasus yang dialami oleh Hendri, yang belakangan terkuak, bahwa dirinya adalah korban kejahatan seksual di masa kecilnya.

Pendampingan atau treatment psikologi yang tepat kepada korban adalah dengan pendekatan konseling atau terapi psikososiologis.

Predator Seksual 3 Bocah Laki-Laki di Tulungagung, Sempat Jadi Guru SD Honorer & Anggota Ikatan Gay

Detik-detik Gadis Tewas Disambar KA dan Terlempar 10 Meter, Sempat Diteriaki Teman Tapi Tak Didengar

5 Hotel Murah Dekat Stadion Gelora Delta Venue Piala Gubernur Jatim, Tarif Inap Mulai Rp 100 Ribuan

"Maka perlu terapi psikososial terhadap korban-korbannya. Saya kira korban yang sekarang ini perlu langkah-langkah strategis untuk memulihkan kembali dalam konteks psikososial," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020).

Terapi semacam itu patut diterapkan selama proses pendampingan psikologi pada para korban.

Agar kondisi psikologi traumatis yang dialami para korban dapat diurai.

"Katakanlah kalau anak-anak dipaparkan tentu anak-anak akan memaparkan ke temannya juga dan ini satu peristiwa yang akan dilakukan terus-menerus," pungkasnya.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved