Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ambil Barang Bukti ETLE Bisa Lewat Delivery Tilang dan Jasa Pos, Lebih Mudah!

Proses pembayaran denda pelanggar ETLE di Kejari Surabaya bisa lewat Delivery Tilang dan Jasa Pos. Lebih Mudah.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana pengambilan barang bukti ETLE di Mall Pelayanan Publik Siola, Jumat, (21/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jumlah pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sudah dieksekusi mencapai 400 berkas. Jumlah tersebut didominasi oleh R4 yang mencapai 70 persen. 

Sedangkan R2 mencapai 30 persen. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Fariman Isandi Siregar mengungkapkan rata-rata pelanggaran yakni melanggar traffic light

"Pengendara melanggar marka, tidak menggunakan safety belt. Serta menggunakan HP saat berkendara," ujar Fariman, Jumat, (21/2/2020).

Polah Lucinta Luna di Dalam Penjara Terungkap, Disebut Ributkan Wig Tapi Lahap Dikasih Makan

Obrolan Malam Terakhir Ashraf Sinclair & BCL, Ayah Noah Tanya Pilihan, Setelahnya Tak Sadarkan Diri

Masih kata Fariman, bagi pelanggar yang tak ada waktu untuk pengambilan barang bukti tak perlu bingung. Ia menganjurkan untuk memanfaatkan program dari Kejari Surabaya yaitu Delivery Tilang. 

"Bisa memanfaatkan Delivery Tilang dan Jasa Pos. Mudahnya para pelanggar bisa mengambil kapan saja tanpa menunggu jadwal sidang, tidak ada denda keterlambatan," lanjutnya. 

Adapun mekanismenya Bagi pelanggar  yang memanfaatkan layanan delivery tilang yang sebelumnya juga kami persiapkan. 

"Pada layanan ini, masyarakat tanpa harus mengantri di kantor kejaksaan. Untuk mekanismenya, masyarakat bisa membuka website resmi Kejari Surabaya,” imbuhnya. 

Obat Virus Corona Sudah Ditemukan China, di Indonesia Jenisnya Sudah Dipakai untuk Antimalaria

Kisah Suku Wanita Amazon yang Hidup Tanpa Kaum Pria, Cara Mereka Bisa Hamil & Punya Anak Terkuak

Selain delivery tilang, Kejari Surabaya juga menyediakan alternatif lain, yaitu layanan Drive Thru, antri nomor antrian via website dan pos. 

“Terakhir dengan itu (pos) merupakan layanan atas kerjasama kejaksaan dengan kantor pos dan kita namakan Jak-Pos. Masyarakat bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos, membayar denda selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar,” jelasnya. 

Fariman menyampaikan pada masyarakat, untuk proses dari pada ETLE ini pelanggar akan melalui beberapa tahap yang wajib diikuti.

Satgas Anti Mafia Bola Wilayah Jatim Awasi Ketat Semua Liga

Diantaranya, melalui proses verifikasi terlebih dahulu ke Mal Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum) setelah menerima surat pemberitahuan pelanggaran.

“Jadi pelanggar diberi waktu untuk verifikasi selama lima hari, setelah pelanggar yang di foto  menerima surat dari Satlantas,” jelasnya. 

Jika ada kecocokan dengan identitas pelanggar yang ada di foto dan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, maka selanjutnya akan diterbitkan surat tilang oleh Satlantas kepada pelanggar.

Pemeran Deden Tukang Ojek Pengkolan Dulu Tukang Cuci Piring, Nasib Membaik karena Kecelakaan

Sepatu Syahrini di Tahlilan Ashraf Sinclair Dikritik, Feni Rose: Barangkali Kalau Nyeker Masuk Angin

Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Pria Sampang Bawa 38 Jeriken, Timbun 1300 Liter Solar, Dijual ke Nelayan

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved