Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sidoarjo

Pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sidoarjo oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dihentikan.

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Suasana kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (13/8/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sidoarjo oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dihentikan.

Jaksa berdalih tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.

"Baru penyelidikan. Dan sudah kami putuskan untuk sementara dihentikan," kata Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, Minggu (22/2/2020).

Menurutnya, alasan penghentian penyelidikan kasus ini karena tidak menemukan bukti yang cukup.

"Dalam prosesnya, tidak ditemukan bukti yang cukup. Makanya dihentikan. Tapi tidak menutup kemungkinan, perkaranya dibuka lagi jika ada bukti yang menguatkan," ujar Setiawan Budi kepada Tribunjatim.com.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan selama ini disebut belum mengarah ke unsur tindakan korupsi.

UPDATE Dugaan Pembunuhan Bocah SD di Bawah Jembatan Mojokerto, Polisi Periksa 10 Saksi

CT Bersama Transcorp Kontribusi Bangun Museum dan Galeri Seni SBY-Ani di Pacitan

Gelandang Timnas Indonesia Evan Dimas akan Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Ulang Tahunnya

Alasan tidak cukup bukti untuk mengarah ke unsur korupsi itulah yang menjadi landasan utama penghentian pengusutan perkara ini.

Padahal, dalam prosesnya penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo sudah memintai keterangan puluhan saksi. Termasuk pengurus cabor, pengurus KONI, dan beberapa pejabat yang berkecimpung di KONI.

Sebelum naik ke proses penyelidikan beberapa waktu lalu, hampir semua sudah diperiksa oleh penyidik kejaksaan, termasuk Ketua KONI Sidoarjo.

Kala itu, penyidik mengaku sudah mengantongi bukti-bukti awal seputar dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD Sidoarjo.

Yakni bukti dan keterangan tentang dugaan adanya penyelewengan dana hibah dari APBD Sidoarjo tahun 2015 sampai tahun 2018 yang dikucurkan untuk KONI Sidoarjo.

Sempat beredar kabar bahwa pengusutan kasus itu sudah mengerucut ke dugaan penyelewengan terkait pengucuran uang transport kepada para pengurus cabor.

Puluhan orang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Termasuk para pengurus KONI dan pengurus cabor-cabor yang ada dibawah KONI Sidoarjo.

Beberapa pihak yang sempat dimintai keterangan petugas kejaksaan mengaku bahwa pemberian uang transport kepada para pengurus KONI Sidoarjo dan pengurus cabor-cabor di bawahnya menjadi salah satu materi utama yang ditanyakan oleh penyidik.

"Yang ditanyakan tentang uang transport itu, dan beberapa hal lain seperti tupoksi dan sebagainya. Tapi kasus yang diusut sebenarnya apa, kami juga kurang tahu," jawab salah satu pengurus yang beberapa waktu lalu juga dipanggil kejaksaan.

Namun setelah naik ke penyelidikan, kasus itu tidak berlanjut ke penyidikan. Penyidik Kejari Sidoarjo memutuskan menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak menemukan unsur korupsi.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved