Pesan Pembina Pramuka pada Siswa sebelum Susur Sungai Dikuak Murid, Sempat Abaikan Peringatan Warga
Murid yang selamat ungkap pesan pembina Pramuka kepada siswa sebelum susur sungai, peringatan warga sempat diabaikan.
Pembina Pramuka ditahan
Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Polda DIY resmi menahan satu orang tersangka dalam 'tragedi susur sungai' pada Minggu, (23/2/2020).
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, menuturkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas kelalaiannya menimbulkan korban jiwa.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisial IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020), melansir Tribun Jogja.

• VIRAL VIDEO Aksi Pencurian 2 Wanita di Mall Surabaya, Tingkah & Wajah Terekam, Penampilan Berkelas
Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka.
Namun ia juga sekaligus sebagai guru olahraga di SMPN 1 Turi.
Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.
Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Tersangka IYA mendapay ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut Karyoto, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi.
Ditambah dengan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.
Sedangkan total saksi yang diperiksa sudah 15 orang termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'