Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sikap Pasrah Spesialis Gendam di PTC Mall Dituntut 3 Tahun, Langsung Nyelonong ke Sel Pasca Disidang

Sujatmiko harus merangsek ke bui selama 3 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap dengan cara gendam di PTC Mall Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Sujatmiko, pelaku gendam di PTC Mall Surabaya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dianggap terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap dengan cara gendam Sujatmiko Aryansyah dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata jaksa Putu dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (24/2/2020). 

Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan Lily.

Pengakuan Sujatmiko Aryansyah Gondol Perhiasan Senilai Rp 2 M Tidak Pakai Gendam, Hanya Retorika?

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, pria 58 tahun tersebut pasrah. 

Dia mengaku tidak menyampaikan pembelaan saat ketua majelis hakim Eko Agus Siswanto menawarinya membuat pleidoi. 

"Tidak pak. Menerima tuntutannya. Sudah benar," ujarnya sembari mengangguk saat menjawab pertanyaan hakim Eko. 

Dengan demikian, majelis hakim akan membacakan putusan dalam sidang pekan depan.

Sujatmiko menghindar saat berusaha dikonfirmasi seusai sidang.

Cara Licik Spesialis Gendam di PTC Mall Surabaya, Barang Branded Jadi Alat, Gondol Perhiasan Rp 2 M

Pria asal Semarang ini berusaha menutupi wajahnya dengan masker.

Dia langsung bergegas saat digiring petugas menuju sel tahanan seusai menjalani sidang. 

Seperti diberitakan, terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama di Solo, Jawa Tengah.

Setelah bebas dia diajak oleh dua koleganya itu di Surabaya untuk mengulangi lagi perbuatannya. 

Mereka beroperasi di PTC Mall dan mengincar orang bermata sipit alias keturunan Tionghoa.

Diketahui, saat itu Lily bercerita saat dirinya sepulang dari gym.

Motif Aktor di Balik Pembunuhan Mertua Sekkab Lamongan, Diduga Dendam, Eksekutor Diorder Rp 200 Juta

Ada seorang mengaku dari Negeri Jiran Malaysia bernama Luki (DPO) yang ternyata adalah komplotan terdakwa Sujatmiko bertanya di mana counter HP Samsung.

Karena Luki akan menjual HP Samsung serta tas branded dan seperangkat jam tangan Rolex. 

Lalu datanglah terdakwa Sujatmiko yang mengaku sebagai owner Auto 2000 menawar barang yang dibawa Luki.

Sebelumnya korban Lily tak mau membeli barang tersebut karena tidak punya uang. 

"Tapi setelah itu saya diajak ke mobil Luki dan disalami oleh supirnya Luki bernama Edi (DPO). Juga diberi minuman. Setelah itu saya seakan tak sadar," jelas korban Lily. 

Untuk meyakinkan korban, Luki membakar jam tangan rolex yang tertata rapi dalam sebuah kotak hitam.

Pria Misterius Gendam 4 Siswa SMP Surabaya, Sepeda Angin Korban Ditukar Pelaku dengan Sepeda Butut

Lantas terdakwa Sujatmiko merayu korban untuk membeli saja barang mewah yang nyatanya palsu itu. 

Sebelumnya, terdakwa Sujatmiko menawar barang tersebut dengan harga 40 ribu USD.

Dengan harga sebelumnya 70 ribu USD.

Luki pun menolak dan menawarkan ke korban Lily yang sudah terjerat gendam komplotan tersebut dengan menukar barang perhiasannya. 

Tak ayal, Lily pun bergegas menuju apartemennya mengambil perhiasannya dan arloji brandednya.

Untuk meyakinkan korban kembali, Edi menunjukkan saldo terdakwa yang berisi uang senilai Rp 99 miliar. 

Tersangka Tipu Modus Gendam Lapor Balik Korban di Tulungagung, Sebut Murni Bisnis & Salah Prosedur

Pukul 13.00 WIB, Lily pun mengambil semua barang berharganya dan menukarnya.

Sempat juga temannya sudah mengingatkan yang juga tetangga apartemen korban. Namun korban tetap kukuh. 

Pada pukul 15.00 WIB, Lily pun sadar dari gendam komplotan itu dan merasa ditipu.

Untungnya CCTV PTC Mall merekam para pelaku saat keluar dari Mall tersebut.

VIRAL Emak-emak Tulungagung Curi Baju Pakai Modus Gendam, Dua Kali Pingsan Saat Diperiksa Polisi

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved