Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Subagya dan Abdi Subhan Serahkan 63.395 Syarat Dukungan Perseorangan ke KPU Kabupaten Mojokerto

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto jalur perseorangan, Subagya dan Abdi Subhan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Bapaslon perseorangan, Subagya dan Abdi Subhan saat menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto jalur perseorangan, Subagya dan Abdi Subhan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.

Dokumen syarat dukungan dari Bapaslon Independen tersebut sudah diterima petugas KPU Kabupaten Mojokerto pada detik-detik terakhir sebelum jangka waktu yang sudah ditentukan, tepatnya pukul 23.58 WIB, Minggu (23/2/2020).

Dengan demikian, Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan semakin memantapkan diri yang tinggal selangkah lagi melewati proses administrasi untuk meraih tiket perseorangan dari KPU sebagai syarat mutlak mengikuti kompetisi Pilbup Mojokerto 2020.

Mereka tercatat sebagai satu-satunya Bapaslon perseorangan yang berhasil memenuhi persyaratan dengan mengumpulkan dokumen syarat dukungan minimal 62.338, dan dukunganya harus tersebar lebih dari 50 persen di 10 kecamatan.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan, Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan sudah memenuhi persyaratan awal dengan menyerahkan dokumen syarat dukungan sesuai PKPU Nomor 18 dan SK 82 tentang pencalonan kepala daerah perseorangan.

Tentunya, melalui pengecekan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bapaslon ini menorehkan dokumen syarat dukungan melebihi target yang sudah ditetapkan.

Kapolresta Malang Kota Sosialisasi Perlindungan Anak dan Cegah Perundungan di SMAN 4 Kota Malang

Rencana Pembangunan Tunnel Penghubung KBS-Terminal Joyoboyo, Risma Targetkan Rampung Tahun Ini

KRONOLOGI Percobaan Penculikan Anak TK di Wonokromo, Wajah Pelaku Dihafal,Endingnya Disergap Ibu-Ibu

Purnawan Buchori-Indri Kuswati Serahkan 13.224 Syarat Dukungan Perseorangan ke KPU Kota Blitar

Pengamat Transportasi & Tata Kota dari ITS: E-Tilang Diterapkan di Surabaya, Pengendara Lebih Tertib

UPDATE Dugaan Pembunuhan Bocah SD di Bawah Jembatan Mojokerto, Polisi Periksa 10 Saksi

"Kami sudah menerima pada pukul 24.00 WIB Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan sudah memenuhi semuanya dari pengecekan aplikasi Silon KPU bahwa dokumen syarat dukungan mencapai 63.395," ungkap Achmad Arif di Kantor KPU Kabupaten, Selasa dini hari pukul 00.40 WIB, (24/2/2020).

Achmad Arif mengatakan, ada beberapa kendala dari yang bersangkutan karena menyerahkannya saat detik-detik terakhir batas waktu saat penyerahan dokumen syarat dukungan.

Petugas KPU berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah memastikan semuanya terkait tiga berkas yang menjadi elemen penting dari Bapaslon perseorangan tersebut.

"KPU Kabupaten Mojokerto akan melanjutkan ke tahapan dan perhitungan dokumen syarat minimal yang diserahkan dari Bapaslon perseorangan kepada kami," ujarnya.

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, sempat terjadi kisruh jumlah dukungan yang tidak sinkron antara data Silon KPU wilayah Kabupaten Mojokerto dengan data offline atau formulir model B1 KWK terkait pernyataan dukungan yang wajib dilampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat dukungan dari pemilih pendukungnya.

Pada aplikasi Silon menjelang batas waktu berakhir data Bapaslon Subagya dan Abdi Subhan mencapai 61.207.

Sedangkan, Bapaslon Daimatul Alfiyah dan Ismail sebanyak 17.705.

Arif memaparkan KPU Kabupaten Mojokerto berpatokan pada hasil perolehan dokumen syarat dukungan dari Bapaslon perseorangan yang dilihat di aplikasi Silon KPU pukul 24.00 WIB.

"Kita melihat perolehan dokumen syarat dukungan dari Bapaslon ini di aplikasi Silon KPU sudah masuk 63.395 yang selisihnya lebih dari seribu itu secara otomatis diatas syarat minimal dukungan perseorangan yakni 62.338," bebernya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved