Warga Demak Surabaya, Perlu Perda Warga Bermobil Wajib Punya Garasi
Seiring dengan makin meningkatnya kesejahteraan dan pengaruh gaya hidup, warga Surabaya makin banyak yang punya mobil.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
Namun Imam Syaifi, anggota Komisi A belum perlu ada Perda yang mengatur parkir bagi pemilik mobi di Kampung.
"Perda itu untuk hal urgan dan krusial saja. Saat ini memang perlu penyikapan khusus soal jalan kampung jadi garasi," kata Politisi NasDem ini.
Sukses Jalan Kampung Bukan Garasi, Bebas dari Parkir Mobil
Sulit bahkan tidak ditemukan mobil parkir di jalan Kampung Demak Timur, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Inilah contoh salah satu kampung di Surabaya yang sukses menjalankan aturan larangan jalan kampung buat parkir mobil.
Di kampung ini, warga melarang jalan kampung dijadikan garasi. Melalui kerja keras pengurus RT setempat dan kekompkan warga, kampung ini akhirnya sukses "mengusir" mobil dari jalan kampung.
Pantauan surya di lokasi, pada siang hari kemarin tak ada mobil parkir di jalan kampung. Hampir semua rumah punya garasi. Beberapa garasi tampak kosong dan lainnya ada mobilnya.
Jalan kampung menjadi lega dan nyaman. Mobil setiap saat melintas menuju kampung tanpa pemilik saling gesekan. Setiap saat kalau kondisi darurat, PMK bisa masuk.
"Prosesnya panjang dan penuh perjuangan. Kami harus menjadi tameng warga karena harus berhadapan dengan pemilik mobil yang belum sadar pentingnya aturan jalan kampung bukan garasi," kata Wakil Ketua RT 02/RW 06 Demak Timur Agus Suahayanto, Senin (24/2/2020).
Penuh lika-liku dan perjuangan tak kenal lelah. Hampir satiap hari pengurus kampung mengajak warga untuk membuat garasi atau sewa parkir demi kenyamanan bersama. Bahkan mereke rela dimusuhi warga. Sebab dianggap beli mobil adalah hak warga.
Jalan kampung juga milik bersama.
"Sampai kami selalu disindir sok bijaksana dan sok ngatur. Terus kami berselisih. Namun karena semua warga tanda tangan setuju aturan diterapkan, semua tunduk," ujar Agus.
Dari 30 rumah yang ada di Kampung Demak Timur RT 02 itu, 80 persen punya mobil. Pada 2017 lalu, saban waktu mobil parkir seenaknya di jalan kampung. Masalah warga pun muncul. Terjadi gesekan antarwarga karena hak orang lain terenggut dengan parkir di jalan kampung.
Namun Perlu waktu dua tahun lebih untuk menyadarkan warga kampung. Terutama mereka yang punya mobil tapi sudah terlanjur beli mobil. Diawali pada 2017 lalu. Pengurus RT dan RW setempat berinisiatif membuat aturan baru. Jalan kampung bukan parkir umum
Saat itu warga pemilik mobil kaget. Ternyata hampir semua warga setuju dengan membubuhkan tanda tangan. Yang sudah telanjur beli mobil membuat garasi di rumah atau memarkir mobil mereka di penitipan umum.
Ketua RT 02 Demak Timur Syarif menuturkan bahwa dua tahun lalu warga membentangkan spanduk bertuliskan, "Anda tak punya garasi jangan beli mobil. Jalan ini bukan parkir umum. Anda mengganggu kenyamanan warga."