Warga Demak Surabaya, Perlu Perda Warga Bermobil Wajib Punya Garasi
Seiring dengan makin meningkatnya kesejahteraan dan pengaruh gaya hidup, warga Surabaya makin banyak yang punya mobil.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seiring dengan makin meningkatnya kesejahteraan dan pengaruh gaya hidup, warga Surabaya makin banyak yang punya mobil. Meski ada yang belum punya garasi tapi tetap memaksakan diri beli mobil.
Bahkan yang ironis, ada yang tinggal di rumah kontrakan atau rumah kos, memaksakan diri beli mobil. Akibatnya jalan kampung dan sejumlah wilayah di Surabaya banyak akses jalannya dipenuhi parkir mobil.
Tidak saja menggangu ketertiban umum, namun juga mengurangi kenyamanan dan merusak estetika. Hingga saat ini belum ada Perda atau regulasi yang mengikat terkait fenomena makin banyaknya jalan kampung jadi garasi.
Selama ini baru ada semacam imbauan dari Pemkot Surabaya agar jalan kampung jangan menghalangi mobil PMK atau ambulance.
"Pemkot sudah mengeluarkan edaran ini," kata Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat.
Tidak hanya mobil parkir yang parkir di kampung dan perumahan yang menghalangi penanganan kedaruratan yang masuk imbauan, namun Pembangunan gapura dan pemasangan portal juga tidak dianjurkan.
Sebenarnya pada 2018 lalu sempat ada pembahasan Raperda penggunaan jalan. Di dalamnya adalah mengharuskan pemilik mobil wajib punya garasi. Sesuai jumlah mobilnya. Namun Raperda ini tidak ada kelanjutannya.
Bagi Irvan, pihaknya tidak bisa menjangkau hingga penertiban parkir di kampung-kampung atau perumahan. Sebab saat IMB tidak menyertakan analisis mengenai dampak lalu lintas (Amda Lalin) yang melibatkan Dishub
Biarlah urusan parkir di kampung dan perumahan itu domain warga kampung.
"Menurut saya cukup kebijakan warga kampung untuk mengatur ketertiban parkir. Ini jauh lebih efektif," kata Irvan.
Namun Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ayu Pertiwi Krishna menyinggung perlunya Perda penggunaan jalan, termasuk di dalamnya jalan kampung. Apalagi saat ini sudah menggejala dan menjadi fenomena problema kota.
Ayu melihat akan makin banyak lagi warga yang beli mobil. Jika berada di kampung dengan jalan yang tidak terlalu lebar akan menimbulkan masalah baru.
• Sadar, Warga Demak Surabaya Ramai-Ramai Bangun Garasi meski Bongkar Rumah
• Modus Sindikat Peracik Obat Kuat Ilegal di Wiyung, Kirim Barang Via Ekspedisi hingga ke Kalimantan
• Tiara Anugrah Berebut Juara Indonesian Idol 2020, Banjir Dukungan Teman dan Guru Sekolah di Jember
"Ini fenomena yang tidak bisa dibiarkan tanpa penyikapan. Perda pada saatnya nanti diperlukan," kata Ayu.
Politisi Golkar Iki mengakui bahwa sebelumnya pernah ada pembahasan rencana Raperda yang menyinggung kewajiban garasi mobil itu.
"Kesejahteraan warga meningkat diikuti gaya hidup beli mobil. Saya kira perlu perda agar tatanan berjalan teratur disesuaikan dinamika dan kondisi di lapangan," kata Ayu.