Pilkada Surabaya 2020
Berpeluang Tak Lolos Pilkada Surabaya, Sholeh Siapkan Gugatan
Bakal Calon Walikota Surabaya, M Sholeh bersiap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bakal Calon Walikota Surabaya, M Sholeh bersiap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini sebagai langkah tindaklanjut andaikata pihaknya dinyatakan tak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan (syarminduk) KTP.
Untuk diketahui, setiap bakal calon Walikota dari unsur perseorangan memang harus menyampaikan syarminduk dengan jumlah tertentu. Selain dalam bentuk berkas, para calon juga harus mengunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Di antara kelengkapan berkas yang disampaikan adalah B.1-KWK perseorangan atau surat dukungan, B1.1-KWK hasil cetak dari aplikasi silon, serta B.2 KWK perseorangan.
Adapun jumlah data yang diberikan harus sesuai dengan data yang terunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Baik dari jumlahnya, isi, maupun urutan datanya.
Di Surabaya, jumlah yang harus dipenuhi oleh calon independen di Surabaya sebanyak 138.565 KTP. Hal ini setara dengan 6,5 persen jumlah DPT Surabaya.
Dari jumlah data yang terunggah diaplikasi silon, pasangan M Sholeh - Taufik Hidayat baru mengumpulkan 96 ribu. Sedangkan calon lain yang ikut mengumpulkan syarminduk, M Yasin-Gunawan relatif aman dengan mengunggah 140.934 KTP.
• Besok Batas Waktu Perhitungan KTP Syarminduk Calon Perorangandi Pilkada Surabaya
• Jakarta Banjir, Ada 8 Kereta Dari Jakarta Tujuan Surabaya dan Malang Yang Alami Keterlambatan
• Pemain Muda Persebaya Koko Ari Bercerita Soal Disiplinnya Kepelatihan Shin Tae Yong, Sebut Ada Denda
• Dinsos Tulungagung Mencatat Ada 15 Anak Jadi Korban LGBT
Melihat jumlah tersebut, pasangan Sholeh-Taufik memang sulit untuk lolos. Rencananya, KPU Surabaya akan menyampaikan hasil perhitungan tersebut pada Rabu (26/2/2020).
"Kalau saya tidak memenuhi syarat gara-gara silon, saya langsung ajukan gugatan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemi," kata Sholeh kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (25/2/2020).
"Kenapa? karena kami memiliki bukti kesalahan yang sebenarnya bukan pada kita, namun karena KPU sendiri," tegas Sholeh yang juga seorang pengacara ini.
Ada tiga alasan pihaknya menyiapkan gugatan ini. Pertama, menurutnya penggunaan silon untuk menentukan kelolosan calon sebenarnya tidak diatur di UU.
Menurutnya, UU hanya menyaratkan KTP dan pernyataan dukungan. Sedangkan Silon diatur dalam PKPU yang tujuannya hanya untuk memudahkan pencocokan data bukti dukungan.
"Jadi, silon hanya alat, bukan sebagai bukti dukungan. Sehingga, tidak bisa dijadikan untuk menentukan sah atau tidaknya seorang calon," katanya.
Kedua, pihaknya mempermasalahkan KPU yang mengubah batas waktu penyerahan calon. Dari jadwal yang sebelumnya pada pertengahan Maret menjadi akhir Februari.
"Andaikata tetap konsisten di Maret, kami tak ada kendala di silon. Kalau sesuai jadwal, kami optimistis memenuhi syarat. Sebab, sampai 23 (Februari) malam kami sudah 96 ribu. Artinya, sudah lebih dari separuh," katanya dengan nada meninggi.
Alasan lain, pihaknya menyayangkan tak adanya waktu tambahan untuk memperbaiki berkas. Hal ini dinilai diskrimatif sebab calon dari partai masih diberikan waktu tambahan untuk memperbaiki berkas pendaftaran.
"Calon dari partai ada masa perbaikan. Misalnya, hari ini daftar, syarat lain bisa disusulkan. Artinya, ada kemudahan. Sementara, calon perseorangan tak ada," urainya.
Dari berbagai alasan tersebut, pihaknya meyakini Bawaslu akan bersikap obyektif. "Kami menggungat penetapan KPU, apabila benar kami tak diloloskan," tegasnya.
Dari awal, pihaknya menilai bahwa calon perorangan terkesan dipersulit. Namun, ia tetap optimistis dengan berkerja maksimal di tiga bulan terakhir.
"Kalau saya diputuskan tidak memenuhi syarat karena jumlah KTP, bisa saya terima. Namun, kalau yang dipermasalahkan adalah silon, tentu saya tidak terima," katanya kembali.
"Apalagi, Silon mengalami banyak kendala. Servernyanya bermasalah dan data kami juga sempat hilang serta tidak muncul. Masa ini akan menjadi rujukan?," kesalnya.
KPU urabaya Lakukan Verivikasi
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, dari jalur perorangan telah menyerahkan syarat minimal dukungan (syarminduk) kepada KPU. Besok (Rabu, 26 Februari 2020), KPU Surabaya akan menyelesaikan perhitungan syarat calon yang telah diserahkan tersebut.
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya masih melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan tersebut. "Kami masih melakukan verifikasi. Masih berjalan sampai sekarang," kata Komisioner KPU Surabaya, Kholid Asyadulloh kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (25/2/2020).
Kholid menjelaskan bahwa pihaknya menghitung berkas dukungan yang kemudian dicocokkan dengan data yang ada di silon. Di antara kelengkapan berkas tersebut adalah B.1-KWK perseorangan atau surat dukungan, B1.1-KWK hasil cetak dari aplikasi silon, serta B.2 KWK perseorangan.
Adapun jumlah data yang diberikan harus sesuai dengan data yang terunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Baik dari jumlahnya, isi, maupun urutan datanya.
Adapun jumlah yang harus dipenuhi oleh calon independen di Surabaya sebanyak 138.565 KTP. Hal ini setara dengan 6,5 persen jumlah DPT Surabaya.
Dari jumlah data yang terunggah diaplikasi silon, pasangan M Sholeh - Taufik Hidayat baru mengumpulkan 96 ribu. Sedangkan calon lain yang ikut mengumpulkan syarminduk, M Yasin-Gunawan relatif aman dengan mengunggah 140.934 KTP.
Melihat jumlah tersebut, pasangan Sholeh-Taufik memang sulit untuk lolos. "Prinsipnya, kami tetap melakukan verifikasi dengan mencocokan data dengan silon. Kami diperintahkan PKPU untuk melakukan pengecekan sampai tanggal 26 Februari," ujar Kholid.
"Sehingga, kami belum pada kesimpulan untuk menentukan calon mana yang lolos ke tahapan berikutnya. Tunggu sampai besok," pungkasnya kepada Tribunjatim.com. (bob/Tribunjatim.com)