Hobi Tenggak Sabu Sejak 3 Bulan Lalu Buat Dongkrak Stamina, Tukang Cukur Asal Madiun Dikeler Polisi
Satres Narkoba Polres Madiun mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam dengan barang bukti sabu sebanyak 15,24 gram dengan tiga tersangka.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dalam satu bulan, Satres Narkoba Polres Madiun mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam dengan barang bukti sabu sebanyak 15,24 gram dengan tiga tersangka.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, menjelaskan, satu bulan terakhir Polres Madiun telah menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Tiga tersangka tersebut di antaranya Septian Navy Putra (43) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Heri Subagio (44) warga Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan, Kartoharjo, Kota Madiun dan Cundoko Seno Prasetyo (22) warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
• Percakapan Terakhir Pria Asal Nganjuk dan Wanita Berdaster Hijau Sebelum Tewas di Rungkut Industri
• Alasan Wali Kota Risma Pilih Motor Listrik untuk Blusukan di Kota Surabaya
• Pria Asal Nganjuk Ini Sempat Beri Makanan pada Wanita Berdaster Hijau yang Tewas di Rungkut Industri
• Pria Misterius Gendam Korban Asal Malang, Honda Vario Raib Dibawa Pelaku, Modusnya Minta Tolong
• Kepala Kejati Jatim Sebut Poligami Memicu Tindakan Korupsi
• Rumah di Malang Disatroni Perampok, TV & Laptop Raib, Pelaku Beraksi Leluasa Meski CCTV Mengintainya
AKBP Eddwi Kurniyanto menuturkan, sebanyak 15,24 gram barang bukti sabu beserta alat bukti lain berupa alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino denhan nopol AE 3625 HQ dan satu unit telepon seluler.
“Dua tersangka kami tangkap berdasar informasi masyarakat, satu tersangka merupakan target yang sudah lama kami pantau. Setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti, kemudian dilakukan penangkapan,” kata AKBP Eddwi Kurniyanto.
AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, para tersangka membeli Shabu dengan harga 100 ribu hingga 350 ribu dengan sistem ranjau.
Saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan guna mengungkap bandar sabu yang memasarkan barang haram tersebut.
Saat ditanya, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu agar menambah stamina supaya lebih bersemangat saat bekerja.
Cundoko Seno Prasetyo (22) misalnya, yang sudah sekitar tiga bulan mengonsumsi sabu.
Pria yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut ini mengaku, sejak mengonsumsi sabu staminanya bertambah.
Jika tanpa mengonsumsi sabu ia hanya bisa mencukur lima orang, namun ketika ia mengonsumsi sabu ia bisa mencukur lebih banyak lagi.
• KRONOLOGI Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas dan Pakai Daster Hijau di Jalan Rungkut Industri
• Basmi Hama Tikus yang Serang Sawah, Kadistan Jatim Siapkan Pestisida Anti Tikus
• Virus Corona Bikin Harga Bahan Baku Masker Melambung, PT Kasa Husada Wira Jatim Batasi Produksi
"Ada bedanya, bisanya sehari cuma lima orang, tapi kalau pas lagi pakai bisa lebih," katanya saat ia ditanya Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto.
Begitu juga dengan tersangka lain, yang bekerja sebagai karyawan rumah makan.
Dia mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan staminanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat emoat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit 800 ribu rupiah, paling banyak 800 juta rupiah.
Penulis: Rahdaian Bagus
Editor: Elma Gloria Stevani